Yusril dan Hartono Tanoe kembali dicekal

Jumat, 24 Juni 2011 | 14:40 WIB
CS
B
Penulis: Calvin M Sipahutar | Editor: B1

Kejaksaan Agung tak menjelaskan, apakah kasus Sisminbakum akan berlanjut ke pengadilan atau tidak.

Kejaksaan Agung memperpanjang masa pencekalan dua tersangka kasus dugaan korupsi Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo,.

"Perpanjang untuk satu tahun ke depan dan berlaku sejak 26 Juni 2011," kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Jakarta, hari ini.

Noor mengatakan surat keputusan pencegahan atas nama Yusril dan Hartono Tanoe dikeluarkan 24 Juni dengan nomor surat masing-masing  KEP-195/D/Dsp.3/06/2011 tanggal 24 Juni 2011 dan  KEP-196/D/Dsp.3/06/2011 tanggal 24 Juni 2011.

Menurut Noor pencegahan ini dilakukan karena penyidikan kasus Sisminbakum masih berjalan.

Dia memberikan penjelasan, apakah kasus dengan pencekalan itu,  kasus Sisminbakum yang melibatkan Yusril dan Hartono Tanoe akan dilanjutkan ke pengadilan, atau tidak.
 
 "Bukan saya yang ngomong lho. Itu pendapat Anda," katanya.

Kepada wartawan beritasatu,  Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Herawan Sukoaji mengatakan permohonan cekal itu diterima pihaknya melalui faksimili.

"Untuk [surat atas nama] Pak Yusril diterima jam 13.01 dan Pak Hartono Tanoe diterima jam 13.03," kata Herawan.

Dia menjelaskan, dengan diterimanya permohonan cekal itu, maka nama Yusril dan Hartono masuk dalam daftar cegah Ditjen Imigrasi.

Sementara itu, Maqdir Ismail kuasa hukum Yusril mempertanyakan perpanjangan masa pencegahan terhadap kliennya yang dilakukan oleh Kejaksaan. Menurutnya Kejaksaan tidak punya alasan jelas untuk melakukan pencegahan.

"Kalau dibilang penyidikan, dulu pak Amari bilang sudah berkas sudah P21 [lengkap],"kata Maqdir.

Yusril dan Hartono ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni tahun lalu dan pada hari yang sama imigrasi memasukkan nama Yusril dan Hartono dalam daftar pencegahan ke luar negeri.

Kasus Sisminbakum berawal dari laporan notaris yang keberatan dengan penarikan biaya akses sebesar Rp 1,3 juta.
 
Kejaksaan kemudian melanjutkan laporan itu dan menemukan biaya akses itu tidak masuk ke kas negara.
 
Kasus ini telah menyeret sejumlah eks pejabat di Kementerian Hukum dan HAM.
 
Pijak Kejaksaan Agung menaksir kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp 378 miliar.
 
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon