Pemerintah bahas hukuman untuk saksi pelapor

Kamis, 7 Juli 2011 | 12:10 WIB
JG
B
Penulis: Juan Ardya Guardiola | Editor: B1

Kalau hukuman kepada pelaku pelapor sama saja dengan hukuman kepada pelaku korupsi, untuk apa jadi saksi pelapor?

Kementerian Hukum dan HAM, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dan  Lembaga Perlindungan saksi dan Korban [LPSK]  hari ini mendiskusikan kebijakan perlindungan terhadap pelapor pelaku [justice collaborator] di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta.

"Ini dalam rangka mengembangkan kebijakan justice collaborator [pelapor pelaku]," kata
Mas Achmad Santosa, Anggota Satgas.
 
Ota panggilan untuk Mas Achmad mengatakan harus ada kebijakan sementara untuk perlindungan terhadap pelapor pelaku.
 
"Dengan kebijakan sementara itu, diharapkan pelapor pelaku mendapat pelindungan dan penghargaan maksimal," katanya.
 
Apalagi dalam beberapa kasus, pelapor pelaku tidak mendapatkan perlindungan maupun penghargaan yang baik ketika kasusnya di proses secara hukum.

"Kami diskusikan bentuk-bentuk perlindungan dan penghargaan terhadap justice colaborator. Ini adalah kebijakan sementara sebelum ada revisi Undang-Undang LPSK No 13/2006," katanya.

Ota yang sebelumnya mengunjungi Agus Condro di tahanan, berpendapat, akibat belum ada revisi perlindungan terhadap pelapor pelaku, Agus tidak mendapatkan penghargaan yang semestinya.

Agus sebagai pelapor pelaku kasus dugaan suap pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai deputi gubernur senior Bank Indonesia 2004 dijatuhi hukuman yang hampir sama dengan terdakwa lainnya.

Dia  menghargai tuntutan dan keputusan hakim yang memvonis Agus tapi sebaiknya jaksa dan hakim memberi penghargaan kepada orang seperti Agus Condro.

"Vonisnya memang lebih ringan. Tapi tidak signifikan. Seharusnya keringanan hukumannya signifikan. Kalau dibandingkan dengan yang lain kan tidak terlalu jauh," katanya.
 
Kasus Susno
Sementara itu, Abdul Haris Semendawai, Ketua LPSK mengatakan, penerapan hukuman kepada pelapor pelaku yang paling tepat adalah dalam kasus Susno Duaji.
 
Eks kepala Bareskrim itu merupakan pelaku korupsi Pilkada Jabar sekaligus pelapor kasus dugaan mafia pajak, yang divonis  hampir separuh dari tuntutan jaksa.


"Hukuman [untuk pelaku pelapor] paling tidak seperti Pak Susno. Dituntut tujuh tahun jadi 3,5 tahun. Setidaknya kalau itu cukup signifikan," katanya.
 
Semendawai menilai, dalam kasus Agus Condro, vonisnya masih terlalu berat karena jaksa menuntut 18 bulan penjara dan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis 15 bulan penjara.

"Kalau terus begitu, ke depannya untuk apa orang membuka kasus," kata Semendawai.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon