Menkominfo siap menjaga keberagaman kepemilikan lembaga penyiaran
Rabu, 27 Juli 2011 | 15:35 WIBAkuisisi PT EMTK atas Indosiar tidak melanggar hukum, menurut kajian hukum Kominfo
Menteri Komunikasi dan Informatika,Tifatul Sembiring, mengatakan siap menjaga keberagaman kepemilikan lembaga penyiaran, agar jangan terjadi kepemilikan frekwensi berpusat pada satu orang atau satu badan hukum.
"Itu tugas kami. Kami siap menjalankan arahan bapak Presiden," kata Tifatul di Istana Presiden, Jakarta, hari ini, seperti dilaporkan Suara Pembaruan.
Pada pertemuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan pimpinan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang juga dihadiri Menkominfo, Senin lalu, SBY memerintahkan Kementerian Kominfo, KPI, lembaga-lembaga penyiaran, Bapepam-Lk, dan seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga amanah UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Presiden menginstruksikan agar tidak terjadi pemusatan kepemilikan frekwensi pada satu orang atau satu badan hukum, karena frewensi pada hakekatnya adalah domain publik.
Menurut Tifatul, instruksi Presiden memang senada juga dengan perintah Undang-undang.
Ditanya soal rencana akuisisi PT EMTK selaku pengelola SCTV atas Indosiar, Tifatul menegaskan yang terjadi adalah akuisisi pada tingkat holding company, bukan akusisi pada tingkat lembaga penyiaran.
Dengan itu, kata Tifatul, tidak melanggar hukum. "Itu kajian hukum kami. Jadi tidak masalah."
PT EMTK saat ini memiliki SCTV dan O Channel. Dengan mengakuisisi Indosiar, maka PT EMTK akan memiliki tiga frekuensi di satu provinsi. Kenyataan ini jelas melanggar UU Penyiaran yang mengamanatkan diversity of content (keberagaman isi) dan diversity of ownership (keberagaman kepemilikan).
Di tempat terpisah Ketua KPI, Dadang Rahmat Hidayat, mengatakan posisi KPI tetap menolak pemusatan kepemilikan frekwensi sebagaimana tersurat dalam legal opinion KPI dalam kasus akuisisi PT EMTK atas indosiar.
"Pada prinsipnya, monopoli di bidang penyiaran dilarang. Dalam bahasa UU bunyinya adalah pemusatan kepemilikan itu dibatasi. Meski wewenang infrastruktur lembaga penyiaran ada di tangan Depkominfo, namun KPI tetap berkepentingan jangan sampai pemusatan kepemilikan itu terjadi, karena artinya demokrasi dan hak publik dicederai."
Mental pejabat yang korup
Sementara itu Mahfud MD, kembali melontarkan kritikan keras kepada para pejabat penyelenggara negara karena gagal menjalankan berbagai produk Undang-undang, bahkan dengan sengaja membenturkan UU yang satu dengan yang lain, misalnya UU Penyiaran sengaja dibenturkan dengan UU Pasar Modal.
Menurut Mahfud benturan antar UU terjadi karena tiga faktor, yaitu adanya kecerobohan politik, kesengajaan politik, atau ketidaktahuan.
Sepanjang kasus yang ditangani Mahkamah Konstitusi, yang banyak terjadi adalah karena kecerobohan politik, dan juga karena ada perkembangan-perkembangan baru di lapangan.
Akibat membenturkan UU itu, negara menjadi kacau karena tatanan UU yang sudah lengkap dilanggar oleh pejabat negara.
"Orang bilang negara akan tertib kalau hukumnya lengkap. Hukum kita sudah sangat lengkap. Apa saja yang mau ditanyakan, saya akan sebutkan produk hukumnya. Tapi persoalannya ada di mental aparat, ada di struktur," kata Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Menurut Mahfud produk hukum terdiri atas tiga bagian yaitu isi atau konten, aparat, dan budaya.
"Kalau dari segi konten sudah lengkap. Budaya orang kita juga sangat menghormati hukum. Hanya orang kita saja yang merusak tatanan hukum dan aparaturnya yang buruk," kata menteri pertahanan di masa Presiden Abdurrahman Wahid itu.
Saat ditanya benturan UU yang terjadi antara UU Penyiaran dengan beberapa UU lainnya, Mahfud menegaskan pelanggaran itu terjadi karena mental pejabat yang korup.
Benturan antar UU sebenarnya tidak perlu terjadi jika pejabat negara menjalankan UU dengan tegas, tanpa ditunggangi kepentingan politik.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




