Tertekan, Nikita Mirzani Minta Penangguhan Penahanan
Kamis, 18 Oktober 2012 | 01:17 WIB
Nikita diancam pasal 351 KUHP tentang tindak penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Penetapan status sebagai tersangka dan tahanan yang dialami Nikita Mirzani oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (17/10), membuat artis berumur 26 tahun itu menghuni tahanan Polda Metro Jaya.
Sayangnya berada dalam tahanan membuat Nikita tertekan dan sempat mengalami penurunan kondisi kesehatan. Nikita dikabarkan muntah-muntah saat berada dalam ruang tahanan karena merasa stres dan tertekan.
Tak ayal Nikita segera meminta dilakukan penangguhan penahanan seperti yang dipaparkan oleh kuasa hukumnya Minola Sebayang, Rabu (17/10) sore.
Namun karena hari telah sore maka Nikita harus bersabar dan terpaksa harus menginap di sel tahanan.
"Hari ini kita mencoba melakukan upaya untuk penangguhan penahanan terhadap Niki. Namun karena sudah sore upaya tersebut akan kami coba esok hari," ungkap Minola.
Menurut Minola permohonan penangguhan penahanan itu adalah hak setiap warga negara dan diatur dalam UU.
"Permohonan penangguhan penahanan itu hak setiap warga negara yang diatur dalam UU. Kita mencoba memohon penangguhan penahanan karena Nikita punya kesibukan yang padat dan memiliki anak," ungkap Minola.
Nikita sendiri sampai saat ini harus mendekam di tahanan Polda Metro Jaya akibat kasus penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Olivia Sandy. Nikita dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara.
Penetapan status sebagai tersangka dan tahanan yang dialami Nikita Mirzani oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (17/10), membuat artis berumur 26 tahun itu menghuni tahanan Polda Metro Jaya.
Sayangnya berada dalam tahanan membuat Nikita tertekan dan sempat mengalami penurunan kondisi kesehatan. Nikita dikabarkan muntah-muntah saat berada dalam ruang tahanan karena merasa stres dan tertekan.
Tak ayal Nikita segera meminta dilakukan penangguhan penahanan seperti yang dipaparkan oleh kuasa hukumnya Minola Sebayang, Rabu (17/10) sore.
Namun karena hari telah sore maka Nikita harus bersabar dan terpaksa harus menginap di sel tahanan.
"Hari ini kita mencoba melakukan upaya untuk penangguhan penahanan terhadap Niki. Namun karena sudah sore upaya tersebut akan kami coba esok hari," ungkap Minola.
Menurut Minola permohonan penangguhan penahanan itu adalah hak setiap warga negara dan diatur dalam UU.
"Permohonan penangguhan penahanan itu hak setiap warga negara yang diatur dalam UU. Kita mencoba memohon penangguhan penahanan karena Nikita punya kesibukan yang padat dan memiliki anak," ungkap Minola.
Nikita sendiri sampai saat ini harus mendekam di tahanan Polda Metro Jaya akibat kasus penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Olivia Sandy. Nikita dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
HUKUM & HANKAM
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Skuad Timnas AS pada Piala Dunia 2026 Akan Diumumkan 26 Mei




