Jokowi Didesak Segera Selamatkan Pasar Blok A Tanah Abang

Kamis, 18 Oktober 2012 | 19:10 WIB
LS
B
Ilustrasi: Pasar Tanah Abang
Ilustrasi: Pasar Tanah Abang (ist)
“Ini memang persoalan bisnis ke bisnis. Tetapi Pasar Blok A Tanah Abang ini merupakan aset Pemprov DKI yang paling berharga."

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengkritik kinerja Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, yang selama tiga hari ini hanya jalan-jalan mengunjungi masyarakat, tetapi akhirnya melupakan masalah krusial yang sedang dihadapi Pemprov DKI Jakarta, yaitu Pasar Blok A Tanah Abang. Pasar itu terancam terlepas dari tangan Pemprov DKI, karena sudah diajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur oleh PT Priamanaya Djan International.

Nasib memprihatinkan Pasar Blok A Tanah Abang tersebut akhirnya membuat Komisi B DPRD DKI meninjau langsung keberadaan aset Pemprov DKI yang telah memberikan pendapatan asli daerah (PAD) yang cukup besar itu.

Kunjungan yang dilakukan hari ini untuk memberikan dukungan kepada PD Pasar Jaya sebagai pemilik Blok A Tanah Abang tidak menyerah dan kalah terhadap gugatan yang diajukan PT Priamanaya.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Selamat Nurdin, mendesak Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo segera mengambil langkah untuk menyelamatkan Blok A Pasar Tanah Abang. Jangan sampai pasar yang sudah terkenal di Asia Tenggara ini jatuh ke tangan swasta.

Selamat meminta supaya waktu untuk jalan-jalan ke lokasi pemukiman warga dikurangi, sehingga dapat mempunyai waktu lebih luang untuk mempelajari masalah krusial yang tengah dihadapi Pemprov DKI.

“Ini memang persoalan bisnis ke bisnis. Tetapi Pasar Blok A Tanah Abang ini merupakan aset Pemprov DKI yang paling berharga. Kalau bisa jalan-jalannya dikurangi sedikitlah, luangkan waktu untuk melihat berkas lama Pasar Jaya. Gubernur harus berikan opininya, sehingga bisa menyelamatkan pasar ini,” kata Selamat, dalam rapat yang digelar di lantai 12 A Pasar Blok A Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (18/10).

Untuk menyelamatkan Blok A Pasar Tanah Abang, DPRD disebut sudah mendorong dilakukannya renegosiasi kontrak dengan PT Priamanaya. Sebab, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah memberikan rekomendasi dalam audit investigative yang dirilis Mei tahun ini untuk melakukan renegosiasi kontrak karena perjanjian kontrak dengan PT Priamanya dinilai merugikan PD Pasar Jaya.

Anggota Komisi B dari Fraksi Demokrat, Sandy, menyarankan PD Pasar Jaya segera memaparkan persoalan ini kepada Gubernur DKI Jakarta.

“Jangan sampai Gubernur hanya mendengar persoalan dari pihak lain. Pasar Jaya harus bersikap proaktif,” kata Sandy.

Wakil Ketua Komisi B, Thamrin, menyatakan PT Priamanaya sebagai pengelola pasar Blok A tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan sengketa kerja sama.

Thamrin merujuk ketikdakhadiran perwakilan Direksi PT Priamanya dalam rapat yang digelar hari ini. Komisi B telah menggelar sejumlah rapat untuk mendorong adanya renegoisasi kontrak, namun perwakilan direksi hampir tak pernah datang.

“Kami menggelar rapat disini dengan harapan ada perwakilan direksi yang hadir, ternyata tidak hadir sama sekali. Karena itu saya mendukung PD Pasar Jaya, jangan sampai kalah di pengadilan. Selama ini aset DKI sudah banyak yang hilang. Kalau yang ini tidak boleh hilang,” kata Thamrin.

Menghadap Gubernur
Direktur Utama PD Pasar Jaya Djangga Lubis mengatakan pihaknya akan segera meminta waktu untuk menghadap Gubernur DKI Jakarta terkait persoalan ini.

PD Pasar Jaya menilai status pengelolaan Pasar Blok A saat ini ilegal. Perjanjian kerja sama seharusnya berakhir pada 2008, diperpanjang hingga 16 Desember 2009, kemudian status quo hingga 1 April 2011. Audit investigatif BPKP yang terbit 26 Maret 2012 menunjukkan adanya kerugian negara yang berasal dari pendapatan yang tidak dapat direalisasi sekurang-kurangnya Rp 179,56 miliar dan tertundanya kesempatan Pasar Jaya untuk mengelola Blok A.

Sengketa ini kemudian berlanjut ke pengadilan.

PT Priamanaya menilai PD Pasar Jaya melakukan wanprestasi dan menggugat lewat Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam gugatannya, PT Priamanya meminta agar diberikan hak pengelolaan Blok A sampai penjualan kios mencapai 95 persen selama jangka waktu 20 tahun.

Segera Mempelajari
Sementara itu Joko Widodo mengaku tak tahu menahu soal sengketa kepemilikan Blok A, tetapi berjanji akan segera mempelajari persoalan tersebut.

“Saya tidak tahu. Masalah di Jakarta banyak sekali. Saya harus pelajari satu-satu, baru saya bisa komentar,” kata Jokowi di Balaikota.

Sedangkan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menegaskan Pemprov DKI siap menyelamatkan Pasar Blok A Tanah Abang.

Menurutnya, tidak boleh ada lagi aset Pemprov DKI yang hilang hanya gara-gara kalah di pengadilan. Karena itu, dia akan memperkuat biro hukum Pemprov DKI yang dinilainya masih sangat lemah.

“Kami siap selamatkan Pasar Blok A Tanah Abang. Aset Pemprov DKI tidak boleh hilang. Memang saya akui biro hukum kami sangat lemah. Makanya sama mau perkuat biro hukum DKI,” kata Basuki.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon