Robertus dituntut empat tahun penjara
Selasa, 9 Agustus 2011 | 14:40 WIBTelah menyuap Gayus untuk memenangkan perkara di pengadilan pajak
Robertus Santonius, konsultan pajak PT Metropolitan Retailmart, dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam sidang pembacaan surat tuntutan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor], Jakarta, Robertus juga dituntut membayar denda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan.
Jaksa menilai Robertus telah menyuap pegawai negeri, dalam hal ini Gayus Halomoan Tambunan, untuk memenangkan perkara banding pajak PT Metropolitan Retailmart di Pengadilan Pajak.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutus terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Jaksa Adhi Prabowo.
Hal-hal memberatkan yaitu Robertus tidak membantu kebijakan pemerintah dalam memberantas korupsi. Yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Jaksa menilai Robertus bersalah telah memberikan uang sebesar Rp 900 juta dan Rp 25 juta kepada Gayus yang dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan Hakim Pengadilan Pajak.
Di persidangan, saksi Gayus maupun Robertus mengatakan uang Rp 925 juta itu adalah untuk pinjaman pembelian rumah Gayus di Kelapa Gading.
Jaksa berpendapat penarikan kemudian pemindahbukuan uang senilai Rp 900 juta dari rekeking Robertus ke rekening Gayus dinilai sebagai cara yang tak lazim dalam pinjam meminjam.
Usai mendengar tuntutan Jaksa, Robertus menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan secara langsung. Namun hal itu ditolak oleh Majelis Hakim yang mengagendakan pembacaan pledoi pada pekan mendatang.
"Saya tidak tahu proses hukum. Tapi kalau saya diberi kesempatan saya bisa jelaskan karena ini hot issue," kata Robertus.
Di luar persidangan, Robertus dengan berapi-api mengatakan jaksa telah mengabaikan sejumlah fakta persidangan terkait uang pinjaman.
Menurut Robertus, transaksi pinjam meminjam antara dirinya dengan Gayus disertai bukti tertulis. Semua bukti sudah di proses di Pengadilan Negeri Tanggerang, kata Robertus, lagi pula pinjaman itu sudah lunas di tahun 2009.
Terkait pemberian dokumen pajak milik PT Metropolitan Retailmart kepada Gayus, menurut Robertus hal itu dilakukan atas perintah hakim.
Dokumen itu atas perintah hakim lalu diserahkan kepada tim penyidik Pajak, yang salah satu anggotanya Gayus. Adalah Gayus yang membuat tanda terima penyerahan dokumen.
Menurut Robertus terdapat dua kasus pajak PT Metropolitan Retailmart, yaitu Pajak Penghasilan [PPh] dan Pajak Pertambahan Nilai [PPn].
Untuk perkara pajak PPN, PT Metropolitan kalah, sementara untuk PPh menang.
"Yang dipersoalkan yang PPh menang," kata Robertus.
Kemenangan PPh PT Metropolitan tersebut dikarenakan kesalahan Direktorat Jenderal Pajak yang terlambat mengirimkan Surat Ketetapan Pajak, kata Robertus.
"Kasus ini terang benderang dari awal."
Menyuap Gayus
Dalam persidangan ini Robertus Santonius didakwa telah menyuap Gayus Halomoan Tambunan.
Roberto diduga telah memberikan uang Rp 925 juta kepada Gayus untuk mempengaruhi agar banding PT Metropolitan dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Kasus bermula ketika PT Metropolitan mengajukan keberatan pajak kurang bayar pertambahan nilai barang dan jasa dirjen pajak tahun 2006 ke direktorat jenderal pajak. Akan tetapi keberatan tersebut ditolak oleh dirjen pajak.
Karena permohonan ditolak, Yusuf Darmadi, Direktur Keuangan PT Metropolitan menunjuk Robertus sebagai konsultan pajak sekaligus mengurus proses banding atas penolakan keberatan tersebut.
Robertus kemudian mengajukan banding atas keputusan dirjen pajak tersebut, dan Gayus dari pihak dirjen pajak ditunjuk sebagai penelaah.
Dalam mengurus proses banding, Robertus menemui Gayus untuk menyerahkan dokumen berupa surat ketetapan pajak kurang bayar pajak pertambahan nilai barang dan jasa dirjen pajak, serta dua lembar surat ketetapan pajak kurang bayar pajak penghasilan orang pribadi atau badan atas nama PT Metropolitan.
Jaksa menilai pemberian dokumen itu bertujuan untuk mempengaruhi proses persidangan.
Pada 17 Maret 2008, Pengadilan Pajak yang dipimpin oleh majelis hakim Djazoeli Sadhani membatalkan keputusan Dirjen Pajak. PT Metropolitan dimenangkan dan memperoleh uang pajak pengembalian sebesar Rp 537 juta.
Selain itu, PT Metropolitan juga mengajukan surat permohonan banding PPN tertanggal 7 April 2007 terhadap surat keputusan kantok pelayanan pajak yang menyatakan bahwa ada kesalahan penghitungan pajak PPN PT Metropolitan.
Dalam banding tersebut, Gayus kembali ditunjuk jadi penelaah. Robertus kembali berhubungan dengan Gayus guna mempengaruhi agar banding PT Metropolitan kembali dimenangkan, demikian menurut JPU.
Majelis hakim pengadilan pajak mengabulkan permohonan PT Metropolitan dan akibatnya perusahaan tersebut kembali mendapatkan pengembalian pajak kelebihan pembayaran PPh pasal 25/29 badan masa/tahun 2004 sebesar Rp 12,6 miliar. PT Metropolitan juga mendapat imbalan bunga senilai Rp 2,6 miliar.
Setelah adanya putusan pengadilan banding pajak, Robertus memberikan uang kepada Gayus sebesar Rp 925 juta.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Skuad Timnas AS pada Piala Dunia 2026 Akan Diumumkan 26 Mei




