Rosa dituntut 4 tahun penjara

Rabu, 7 September 2011 | 16:24 WIB
JG
B
Penulis: Juan Ardya Guardiola | Editor: B1

"Ini nggak adil. Saya merasa shock," kata Rosa lirih.

Mindo Rosalina Manulang, Direktur Marketing PT Anak Negeri, dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK].

Jaksa KPK, Agus Salim, juga menuntut Rosa membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.

Hal itu dikatakan Agus dalam pembacaan sidang tuntutan terdakwa Mindo Rosalina Manulang dalam perkara dugaan suap pembangunan Wisma Atlet Sea Games XXVI Palembang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] Jakarta.

Rosa dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa menyuap Sekretaris Menteri Negara Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutus Mindo Rosalina Manulang telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP," kata Agus, yang disambut dengan tangisan oleh Rosa.

Rosa bersama Manager Marketing PT Duta Graha Indah, Muhammad El Idris telah telah menyuap Wafid guna membuka jalan agar perusahaan tersebut bisa memenangkan proyek pembangunan Wisma Atlet Sea Games XXVI Palembang.

"Seluruh unsur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b sudah terbukti selama proses persidangan," kata Agus.

Jaksa juga mempertimbangkan hal meringankan, yaitu Rosa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

"Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi dan tidak mendukung reformasi birokrasi terutama dalam pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah," kata Agus.

Usai mendengar tuntutan jaksa, Rosa dan kuasa hukumnya, Djufri Taufik, meminta waktu mengajukan nota pembelaan.

"Karena surat tuntutan Jaksa setebal 705 halaman, maka kami mohon waktu dua minggu, Yang Mulia," kata Djufri.

Akan tetapi, Ketua Majelis Hakim, Suwidya, hanya memberikan waktu satu minggu untuk Djufri menyusun nota pembelaan.

"Kami beri waktu satu minggu untuk mengajukan pledoi penasehat hukum dan pribadi. Saudara akan ajukan kan? Ya, diajukan saja ya," kata Suwidya.

Usai persidangan, Rosa yang sempat hampir jatuh ketika menemui Djufri menganggap terjadi ketidakadilan dalam tuntutan Jaksa.

"Ini nggak adil. Saya merasa shock," kata Rosa lirih.

Selain itu, Rosa juga kaget karena dikenakan pasal 65 KUHP, yaitu turut membantu menyuap Wafid

"Saya nggak tahu itu pasal 65 ya tapi kan saya disebut jaksa melakukan pasal 65 itu yang membuat saya sedih, tapi ya sudahlah. Kalau yang pasal 55 kan ya memang saya akui," kata Rosa.

Rosa berharap Majelis Hakim dalam memutus perkaranya bisa memberikan hukuman yang seringan-ringannya.

Sementara itu, Djufri menilai tuntutan lima tahun untuk kliennya disikapi dengan bijaksana.

"Tuntutan itu dinamika karena ada pasal yang didakwakan. Dalam pasal tersebut kan hukumannya antara 1-5 tahun," kata Djufri.

Jaksa KPK mendakwa Rosa telah memberi hadiah dan janji kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara.

Dua orang yang dijanjikan akan diberikan hadiah dalam bentuk uang adalah Wafid Muharam Sekretaris Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga dan anggota DPR Komisi VII M Nazaruddin masing-masing senilai Rp 3,2 miliar dan Rp 4,4 miliar.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon