Hukum
Tersangka dugaan korupsi PLTS segera disidang
Jumat, 23 September 2011 | 21:30 WIBTimas diduga memperkaya diri pada proyek pengadaan [PLTS] dan mengawasi PLTS.
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya [PLTS] di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi [Kemenakertrans], Timas Ginting segera disidang.
"Saya sudah selesai penyidikan, berkas saya sudah dilimpahkan ke penuntut," kata Timas, usai diperiksa di KPK hari ini. Setelah berkasnya dilimpahkan, maka dalam waktu sekitar dua pekan, perkara korupsi PLTS yang merugikan negara hingga Rp 8,9 miliar itu segera dimejahijaukan.
Mengenai keterlibatan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, Timas mengaku tidak tahu. Bahkan Timas menyatakan kalau ia tak mengenal Anas. "Tidak kenal dia [Anas]," kata Timas. Begitu pula dengan Neneng Sri Wahyuni, tersangka dalam kasus sama, yang berstatus sebagai istri M Nazaruddin. "Tidak kenal Neneng," kata Timas.
Neneng diduga adalah makelar yang menghubungkan Kemenakertrans dengan perusahaan pemenang tender proyek pengadaan PLTS, yaitu PT Alfindo Utama. Timas yang menjadi Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana di Kemenakertrans itu diduga memperkaya diri saat kantornya melakukan pengadaan [PLTS] dan mengawasi PLTS, 2008 lalu.
Proyek supervisi PLTS tersebut diduga fiktif. Timas diduga telah menyetujui pencairan dana untuk membayar rekanan pekerjaan supervisi PLTS. Saat proyek berlangsung, Timas merupakan pejabat pembuat komitmen. Anak buah Muhaimin Iskandar ini diduga menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat pembuat komitmen. Karena Timas membiarkan pengadaan barang tak sesuai dengan Keppres.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




