Kementerian Diminta Akomodasi Laporan PNS soal Korupsi

Kamis, 15 November 2012 | 11:55 WIB
EW
B
Eva Kusuma Sundari
Eva Kusuma Sundari (Jakarta Globe)
Ini merupakan bagian dari pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan.

Kementerian dan lembaga seharusnya mengimplementasikan sistem peniup  peluit atau whistle blower untuk membongkar potensi kasus dan  kasus-kasus korupsi di kementerian dan lembaganya.

Hal ini meski belum  tersistematisasi sudah terbukti bisa dilakukan dengan laporan pegawai negeri sipil (PNS) di kementerian kepada Sekretaris Kabinet Dipo Alam tentang adanya kongkalikong ketua fraksi di parlemen dengan staf di kementerian. Bahkan kemarin Dipo melaporkan hal tersebut kepada Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
"Tiap kementerian/lembaga harus mengimplementasikan whistle blower  mechanism sehingga pencegahan tindak pidana korupsi (tipikor) akan efektif dan berdampak pada percepatan pemberantasan tipikor," kata anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari,  Kamis (15/11).
 
Hal tersebut, kata politikus PDIP itu, merupakan bagian dari pencegahan potensi tindak pidana korupsi.

Selain itu, dalam pencegahan, kata Eva,  selayaknya sudah ada unsur penuntutan ketika diketahui niat pelaku sudah ada misalnya menyasar anggaran, sudah memenuhi unsur pidana.
 
"Sebaiknya dibuat sistem yang terlembaga dan lebih berdampak perbaikan sistem," kata dia lagi.
 
Selain pengimplementasian sistem whistle blower, Eva menilai sekjen  masing-masing kementerian lembaga harus diberi tanggung jawab memastikan  perencanaan kementerian lembaganya bebas dari korupsi.


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon