Jokowi Berencana Hapus Retribusi
Selasa, 20 November 2012 | 17:30 WIB
Penghapusan retribusi itu dilakukan karena tidak berkontribusi besar terhadap PAD.
Pemprov DKI mengabulkan tuntutan ratusan sopir mikrolet yang meminta agar aturan retribusi uji KIR, masuk terminal, dan izin trayek, dihapus dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan, semua retribusi daerah yang diatur dalam Perda No. 3/2012 dan membebani para sopir mikrolet, akan dihapuskan.
Penghapusan dilakukan karena retribusi yang didapatkan dari ketiga retribusi daerah, yaitu retribusi uji KIR, retribusi masuk terminal dan retribusi izin trayek itu, tidak memberikan kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta.
"Semua retribusi yang membebani para sopir akan dibebaskan. Kalau bisa dibebaskan, ya nggak apa-apa toh. Soalnya saya itung-itung, pendapatan yang didapatkan dari retribusi itu kecil. Hanya menyumbangkan sekitar Rp2,3 miliar kepada PAD. Kita harus berikan perlindungan kepada sopir kecil," kata Jokowi, usai menemui para demonstran di Balaikota DKI, Jakarta, hari ini.
Sementara itu, Kepala Dishub DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan, isi dari aturan Perda No. 3/2012 sendiri tidak hanya menyangkut retribusi transportasi saja. Melainkan menyangkut retribusi keseluruhan yang menjadi pemasukan bagi PAD DKI. Tuntutan yang disampaikan para sopir tadi, menurutnya merupakan aturan yang berada dalam pasal yang menyangkut wewenang Dishub saja.
"Jadi yang dikoreksi (adalah) aturan yang menjadi wewenang Dishub saja. Untuk mengoreksi aturan tersebut, karena ini merupakan produk Perda, maka harus berkonsultasi dengan DPRD dulu. Nanti kalau rekomendasi dari dewan sudah ada, maka sesuai dengan aturan yang ada dalam Perda tersebut, akan dikeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub)," kata Pristono.
Dalam Bab 16, pasal 136 (Perda No.3/2012), terang Pristono, ada aturan (bahwa) Gubernur dapat memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, baik atas permohonan atau tidak adanya permohonan dari pihak lain. Karena itu, pihaknya akan menggunakan pasal tersebut untuk menerbitkan aturan hukum berbentuk Pergub, untuk mengurangi, meringankan atau membebaskan retribusi tersebut.
"Untuk itu, besok kami ada rapat dengan Komisi B DPRD DKI, untuk membahas hal ini. Bila rekomendasi dewan sudah ada, maka Gubernur langsung segera membuat Pergub-nya, untuk membebaskan ketiga retribusi daerah di bawah wewenang Dishub," ujarnya.
Ditegaskan lagi, bahwa ketiga retribusi yang akan dibebaskan yaitu retribusi masuk terminal untuk angkutan barang dan bus kota, retribusi uji KIR, dan retribusi izin trayek.
Pemprov DKI mengabulkan tuntutan ratusan sopir mikrolet yang meminta agar aturan retribusi uji KIR, masuk terminal, dan izin trayek, dihapus dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan, semua retribusi daerah yang diatur dalam Perda No. 3/2012 dan membebani para sopir mikrolet, akan dihapuskan.
Penghapusan dilakukan karena retribusi yang didapatkan dari ketiga retribusi daerah, yaitu retribusi uji KIR, retribusi masuk terminal dan retribusi izin trayek itu, tidak memberikan kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta.
"Semua retribusi yang membebani para sopir akan dibebaskan. Kalau bisa dibebaskan, ya nggak apa-apa toh. Soalnya saya itung-itung, pendapatan yang didapatkan dari retribusi itu kecil. Hanya menyumbangkan sekitar Rp2,3 miliar kepada PAD. Kita harus berikan perlindungan kepada sopir kecil," kata Jokowi, usai menemui para demonstran di Balaikota DKI, Jakarta, hari ini.
Sementara itu, Kepala Dishub DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan, isi dari aturan Perda No. 3/2012 sendiri tidak hanya menyangkut retribusi transportasi saja. Melainkan menyangkut retribusi keseluruhan yang menjadi pemasukan bagi PAD DKI. Tuntutan yang disampaikan para sopir tadi, menurutnya merupakan aturan yang berada dalam pasal yang menyangkut wewenang Dishub saja.
"Jadi yang dikoreksi (adalah) aturan yang menjadi wewenang Dishub saja. Untuk mengoreksi aturan tersebut, karena ini merupakan produk Perda, maka harus berkonsultasi dengan DPRD dulu. Nanti kalau rekomendasi dari dewan sudah ada, maka sesuai dengan aturan yang ada dalam Perda tersebut, akan dikeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub)," kata Pristono.
Dalam Bab 16, pasal 136 (Perda No.3/2012), terang Pristono, ada aturan (bahwa) Gubernur dapat memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, baik atas permohonan atau tidak adanya permohonan dari pihak lain. Karena itu, pihaknya akan menggunakan pasal tersebut untuk menerbitkan aturan hukum berbentuk Pergub, untuk mengurangi, meringankan atau membebaskan retribusi tersebut.
"Untuk itu, besok kami ada rapat dengan Komisi B DPRD DKI, untuk membahas hal ini. Bila rekomendasi dewan sudah ada, maka Gubernur langsung segera membuat Pergub-nya, untuk membebaskan ketiga retribusi daerah di bawah wewenang Dishub," ujarnya.
Ditegaskan lagi, bahwa ketiga retribusi yang akan dibebaskan yaitu retribusi masuk terminal untuk angkutan barang dan bus kota, retribusi uji KIR, dan retribusi izin trayek.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
HUKUM & HANKAM
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




