Komnas HAM Kembalikan Berkas Kasus 1965 ke Jaksa Agung
Sabtu, 24 November 2012 | 14:34 WIB
Ada dua petunjuk Jaksa Agung yang harus dipenuhi Komnas HAM yakni syarat formil dan materiil.
Komisi Nasional Hak Asasi Nasional (Komnas HAM) sedang melengkapi petunjuk Jaksa Agung terkait kasus dugaan pelanggaran HAM berat tahun 1965-1966 dan kasus penembakan misterius 1982-1985.
"Sebelum bulan Desember kami serahkan kembali berkas ke Jaksa Agung," kata anggota komisioner Komnas HAM Nurkholis di Jakarta, Sabtu (24/11).
Nurkholis mengatakan, ada dua petunjuk Jaksa Agung yang harus dipenuhi Komnas HAM yakni syarat formil dan materiil. Untuk formil, Jaksa Agung mempermasalahkan penyelidik Komnas HAM yang belum di bawah sumpah.
"Untuk syarat formil ini nanti kami siapkan jawabannya. Berkas kasus HAM lainnya, penyelidik enggak dibawah sumpah juga enggak apa-apa," katanya.
Sedangkan kelengkapan materiil, lanjut Nurkholis, Jaksa Agung minta penyelidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap beberapa saksi guna mengetahui siapa yang harus bertanggung jawab dalam kasus 65 dan kasus petrus 82.
"Dalam berkas kami hanya disebutkan lembaga yang harus bertanggung jawab. Petunjuk itu nanti akan kami lengkapi," jelasnya.
Pada awal November 2012, Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan berkas kasus dugaan pelanggaran HAM 1965-1966 dan kasus petrus kurang cukup bukti sehingga dikembalikan ke Komnas HAM untuk dilengkapi.
Berdasarkan Undang-Undang 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, penyelidik Komnas HAM memiliki waktu selama 30 hari untuk melengkapi petunjuk Jaksa Agung tersebut.
Komisi Nasional Hak Asasi Nasional (Komnas HAM) sedang melengkapi petunjuk Jaksa Agung terkait kasus dugaan pelanggaran HAM berat tahun 1965-1966 dan kasus penembakan misterius 1982-1985.
"Sebelum bulan Desember kami serahkan kembali berkas ke Jaksa Agung," kata anggota komisioner Komnas HAM Nurkholis di Jakarta, Sabtu (24/11).
Nurkholis mengatakan, ada dua petunjuk Jaksa Agung yang harus dipenuhi Komnas HAM yakni syarat formil dan materiil. Untuk formil, Jaksa Agung mempermasalahkan penyelidik Komnas HAM yang belum di bawah sumpah.
"Untuk syarat formil ini nanti kami siapkan jawabannya. Berkas kasus HAM lainnya, penyelidik enggak dibawah sumpah juga enggak apa-apa," katanya.
Sedangkan kelengkapan materiil, lanjut Nurkholis, Jaksa Agung minta penyelidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap beberapa saksi guna mengetahui siapa yang harus bertanggung jawab dalam kasus 65 dan kasus petrus 82.
"Dalam berkas kami hanya disebutkan lembaga yang harus bertanggung jawab. Petunjuk itu nanti akan kami lengkapi," jelasnya.
Pada awal November 2012, Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan berkas kasus dugaan pelanggaran HAM 1965-1966 dan kasus petrus kurang cukup bukti sehingga dikembalikan ke Komnas HAM untuk dilengkapi.
Berdasarkan Undang-Undang 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, penyelidik Komnas HAM memiliki waktu selama 30 hari untuk melengkapi petunjuk Jaksa Agung tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
HUKUM & HANKAM
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




