Komnas HAM Kembalikan Berkas Kasus 1965 ke Jaksa Agung

Sabtu, 24 November 2012 | 14:34 WIB
RB
B
Penulis: Rangga Prakoso/ Whisnu Bagus | Editor: B1
Ilustrasi logo Komnas HAM.
Ilustrasi logo Komnas HAM. (Wikipedia)
Ada dua petunjuk Jaksa Agung yang harus dipenuhi Komnas HAM yakni syarat formil dan materiil.

Komisi Nasional Hak Asasi Nasional (Komnas HAM) sedang melengkapi petunjuk Jaksa Agung terkait kasus dugaan pelanggaran HAM berat tahun 1965-1966 dan kasus penembakan misterius 1982-1985.
 
"Sebelum bulan Desember kami serahkan kembali berkas ke Jaksa Agung," kata anggota komisioner Komnas HAM Nurkholis di Jakarta, Sabtu (24/11).
 
Nurkholis mengatakan, ada dua petunjuk Jaksa Agung yang harus dipenuhi Komnas HAM yakni syarat formil dan materiil. Untuk formil, Jaksa Agung mempermasalahkan penyelidik Komnas  HAM yang belum di bawah sumpah.
 
 "Untuk syarat formil ini nanti kami siapkan jawabannya. Berkas kasus HAM lainnya, penyelidik enggak dibawah sumpah juga enggak apa-apa,"  katanya.
 
Sedangkan kelengkapan materiil, lanjut Nurkholis, Jaksa Agung minta penyelidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap beberapa saksi guna mengetahui siapa yang harus bertanggung jawab dalam kasus 65 dan kasus petrus 82.
 
"Dalam berkas kami hanya disebutkan lembaga yang harus bertanggung jawab. Petunjuk itu nanti akan kami lengkapi," jelasnya.
 
Pada awal November 2012, Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan berkas kasus dugaan pelanggaran HAM 1965-1966 dan kasus petrus kurang cukup bukti sehingga dikembalikan ke Komnas HAM untuk dilengkapi.

Berdasarkan Undang-Undang 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, penyelidik Komnas HAM memiliki waktu selama 30 hari untuk melengkapi petunjuk Jaksa Agung tersebut.


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon