Kejaksaan Buru Djoko Tjandra di Singapura

Jumat, 21 Desember 2012 | 15:41 WIB
AW
B
Penulis: Antara/ Kristantyo Wisnubroto | Editor: B1
Gedung Kejaksaan Agung.FOTO : www.kejaksaan.go.id
Gedung Kejaksaan Agung.FOTO : www.kejaksaan.go.id
Informasi dari pemerintah Papua Nugini, buronan kasus cessie Bank Bali itu lebih banyak tinggal di Singapura.

Tim terpadu pencari terpidana korupsi yang dipimpin Wakil Jaksa Agung Darmono akan mengirim surat kepada pemerintah Singapura untuk menjalin koordinasi guna melacak keberadaan buronan perkara korupsi hak tagih Bank Bali sebesar Rp546 milliar, Djoko Tjandra.

"Segera akan ada proses, koordinasi dengan Singapura," kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Jakarta, Jumat (21/12).

Djoko Tjandra sebelumnya, diduga menetap di Papua Nugini setelah dia berpindah warga negara pada Februari dan ditandatangani pemerintah setempat pada Mei 2012.

Namun setelah tim terpadu secara resmi bertemu dengan Pemerintah Papua Nugini, diketahui Djoko lebih sering menetap di Singapura.

Darmono belum dapat memastikan kapan surat resmi dari tim dilayangkan kepada pemerintah Singapura. Namun dia memastikan waktu upaya koordinasi itu tidak akan lama lagi.

Sebelumnya, kepada Antara, pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana berpendapat Tim harus segera bergerak melobi pemerintah Singapura untuk meminta bantuan memulangkan Djoko Tjandra.

Disamping itu, respons positif dari Papua Nugini untuk menjalin perjanjian ekstradisi yang akan dimulai pada Januari 2013 perlu direalisiasikan.

Begitu juga dengan opsi lainnya yaitu deportasi Djoko dari Papua Nugini mengingat terdapat dugaan pelanggaran keimigrasian saat alih status warga negara.

"Jika terdapat ada pelanggaran keimigrasian, Djoko bisa segera untuk dideportasi," ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut.

Djoko merupakan terpidana kasus cessie atau hak tagih Bank Bali sebesar Rp546 miliar. Terpidana ini meninggalkan Indonesia pada 10 Juni 2010, atau sehari sebelum Mahkamah Agung (MA) menyatakan dia bersalah.

MA menjatuhkan hukuman selama dua tahun penjara serta denda Rp15 juta berikut penyitaan terhadap uangnya yang disimpan di Bank Bali senilai Rp546.166.116.369.

Pada Mei 2012 diketahui dia sudah beralih status menjadi warga negara Papua Nugini dengan dugaan telah melakukan pemalsuan data untuk memperoleh status tersebut.


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon