Filipina Kriminalisasikan Aksi Penghilangan Paksa
Sabtu, 22 Desember 2012 | 16:01 WIB
Tantangan bagi pemerintah untuk bergerak cepat menegakkan undang-undang..
Filipina mengeluarkan peraturan penting yang mengkriminalisasi penghilangan paksa.
Hal itu diungkapkan juru bicara kepresidenan, hari ini, dalam sebuah langkah yang dipuji oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia.
Di bawah undang-undang baru, penghilangan paksa atau penculikan yang dilakukan oleh pasukan pemerintah, tidak akan diperlakukan sebagai kasus penculikan biasa. Tapi, dijerat dengan hukuman hingga penjara seumur hidup.
Peraturan ini juga melarang penahanan rahasia dan kewenangan pemerintah untuk melakukan hal biasa tersebut, tanpa pemberitahuan atau inspeksi dari semua tempat penahanan dan pengurungan.
Menurut juru bicara tersebut, Presiden Beniqno menyetujui undang-undang tersebut, Jumat malam, di tengah protes yang berkembang selama penculikan, yang diduga aktivis dan kritikus pemerintah oleh pasukan keamanan sebagai bagian dari kampanye mereka melawan gerilyawan komunis.
Human Rights Watch (HRW), yang menyambut baik langkah tersebut, mengatakan bahwa hukum tersebut merupakan bukti menghilangnya ribuan korban sejak kediktatoran Marcos, yang menjadi penderitaan keluarga dalam mencari keadilan.
"Tantangannya sekarang bagi pemerintah adalah bergerak cepat untuk menegakkan undang-undang yang baru tersebut," kata HRW dalam sebuah pernyataan.
Penghilangan aktivis meningkat tajam setelah Presiden Ferdinand Marcos mengumumkan darurat militer pada 1972, meskipun Marcos digulingkan dalam pemberontakan rakyat 1986, kelompok aktivis mengatakan penculikan masih terus terjadi.
Menurut pemerintah, gerilyawan komunis telah melancarkan pemberontakan bersenjata di Filipina sejak 1969 dan lebih dari 30 ribu orang tewas dalam konflik tersebut.
Pihak militer memperkirakan jumlah gerilyawan sekitar empat ribu orang, jumlahnya menurun signifikan dari 26 ribu orang pada puncaknya di akhir 1980an.
Filipina mengeluarkan peraturan penting yang mengkriminalisasi penghilangan paksa.
Hal itu diungkapkan juru bicara kepresidenan, hari ini, dalam sebuah langkah yang dipuji oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia.
Di bawah undang-undang baru, penghilangan paksa atau penculikan yang dilakukan oleh pasukan pemerintah, tidak akan diperlakukan sebagai kasus penculikan biasa. Tapi, dijerat dengan hukuman hingga penjara seumur hidup.
Peraturan ini juga melarang penahanan rahasia dan kewenangan pemerintah untuk melakukan hal biasa tersebut, tanpa pemberitahuan atau inspeksi dari semua tempat penahanan dan pengurungan.
Menurut juru bicara tersebut, Presiden Beniqno menyetujui undang-undang tersebut, Jumat malam, di tengah protes yang berkembang selama penculikan, yang diduga aktivis dan kritikus pemerintah oleh pasukan keamanan sebagai bagian dari kampanye mereka melawan gerilyawan komunis.
Human Rights Watch (HRW), yang menyambut baik langkah tersebut, mengatakan bahwa hukum tersebut merupakan bukti menghilangnya ribuan korban sejak kediktatoran Marcos, yang menjadi penderitaan keluarga dalam mencari keadilan.
"Tantangannya sekarang bagi pemerintah adalah bergerak cepat untuk menegakkan undang-undang yang baru tersebut," kata HRW dalam sebuah pernyataan.
Penghilangan aktivis meningkat tajam setelah Presiden Ferdinand Marcos mengumumkan darurat militer pada 1972, meskipun Marcos digulingkan dalam pemberontakan rakyat 1986, kelompok aktivis mengatakan penculikan masih terus terjadi.
Menurut pemerintah, gerilyawan komunis telah melancarkan pemberontakan bersenjata di Filipina sejak 1969 dan lebih dari 30 ribu orang tewas dalam konflik tersebut.
Pihak militer memperkirakan jumlah gerilyawan sekitar empat ribu orang, jumlahnya menurun signifikan dari 26 ribu orang pada puncaknya di akhir 1980an.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
HUKUM & HANKAM
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




