Dendy Akui Pernah Bertemu Pejabat Kemenag
Jumat, 4 Januari 2013 | 19:14 WIB
"Ada sejumlah pertemuan dengan pejabat di Direktorat Pembinaan Masyarakat Islam dan Direktorat Pendidikan."
Dendy Prasetya, tersangka kasus penerimaan hadiah penggiringan anggaran proyek di Kementerian Agama, mengaku pernah melakukan pertemuan dengan sejumlah pejabat di Kementerian tersebut.
Hal itu dikatakan oleh Kuasa Hukum Dendy, Erman Umar usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (4/1).
"Ada sejumlah pertemuan dengan pejabat di Direktorat Pembinaan Masyarakat Islam dan Direktorat Pendidikan," kata Erman.
Menurutnya yang ditemui kliennya tersebut bukanlah Direktur bagian tersebut. Akan tetapi, mereka adalah pejabat Pembuat Komitmen dan Panitia Pengadaan.
"Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pengadaannya saya nggak hapal," kata Erman. Soal materi pertemuan tersebut, Erman tak bersedia mengungkapkan.
Hari ini, Jumat (04/01), KPK melakukan penahanan terhadap Dendy. Ia ditahan di Rumah Tahanan Guntur untuk 20 hari ke depan. KPK menempatkan Dendy satu sel tahanan dengan ayahnya, Zulkarnaen Djabbar yang merupakan tersangka dalam kasus ini.
Kondisi kesehatan Dendy diketahui tidak baik. Beberapa bulan lalu ia mengalami kecelakaan lalu lintas yang menyebabkannya kesulitan berjalan.
Selama proses penyidikan KPK tidak melakukan penahanan dan membiarkan Dendy menjalani terapi pemulihan kakinya. Akan tetapi, karena proses penyidikan sudah rampung dan perkara ini akan segera disidangkan, KPK menahan Dendy.
Saat ditahan KPK, Dendy tampak masih menggunakan alat bantu untuk berjalan. Dia memakai kursi roda dan kruk (tongkat) saat memasuki mobil tahanan.
Dendy dan ayahnya diduga telah menerima hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran pengadaan barang dan jasa di Kementerian Agama.
Zulkarnaen merupakan anggota Komisi VIII DPR sekaligus anggota Badan Anggaran DPR. Sementara Dendi adalah Direktur Utama PT KSAI, rekanan Kementerian Agama dalam dua proyek tersebut.
KPK menyangkakan keduanya dengan pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Zulkarnaen diduga telah mengarahkan oknum di Direktorat Jenderan Pembinaan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kemenag untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (AAAI) dalam proyek pengadaan Al Quran.
Zulkarnaen memerintahkan oknum Ditjen Pendidikan Islam untuk mengamankan proyek laboratorium MTS dan sistem komputer agar memenangkan perusahaan PT BKM.
Dendy Prasetya, tersangka kasus penerimaan hadiah penggiringan anggaran proyek di Kementerian Agama, mengaku pernah melakukan pertemuan dengan sejumlah pejabat di Kementerian tersebut.
Hal itu dikatakan oleh Kuasa Hukum Dendy, Erman Umar usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (4/1).
"Ada sejumlah pertemuan dengan pejabat di Direktorat Pembinaan Masyarakat Islam dan Direktorat Pendidikan," kata Erman.
Menurutnya yang ditemui kliennya tersebut bukanlah Direktur bagian tersebut. Akan tetapi, mereka adalah pejabat Pembuat Komitmen dan Panitia Pengadaan.
"Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pengadaannya saya nggak hapal," kata Erman. Soal materi pertemuan tersebut, Erman tak bersedia mengungkapkan.
Hari ini, Jumat (04/01), KPK melakukan penahanan terhadap Dendy. Ia ditahan di Rumah Tahanan Guntur untuk 20 hari ke depan. KPK menempatkan Dendy satu sel tahanan dengan ayahnya, Zulkarnaen Djabbar yang merupakan tersangka dalam kasus ini.
Kondisi kesehatan Dendy diketahui tidak baik. Beberapa bulan lalu ia mengalami kecelakaan lalu lintas yang menyebabkannya kesulitan berjalan.
Selama proses penyidikan KPK tidak melakukan penahanan dan membiarkan Dendy menjalani terapi pemulihan kakinya. Akan tetapi, karena proses penyidikan sudah rampung dan perkara ini akan segera disidangkan, KPK menahan Dendy.
Saat ditahan KPK, Dendy tampak masih menggunakan alat bantu untuk berjalan. Dia memakai kursi roda dan kruk (tongkat) saat memasuki mobil tahanan.
Dendy dan ayahnya diduga telah menerima hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran pengadaan barang dan jasa di Kementerian Agama.
Zulkarnaen merupakan anggota Komisi VIII DPR sekaligus anggota Badan Anggaran DPR. Sementara Dendi adalah Direktur Utama PT KSAI, rekanan Kementerian Agama dalam dua proyek tersebut.
KPK menyangkakan keduanya dengan pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Zulkarnaen diduga telah mengarahkan oknum di Direktorat Jenderan Pembinaan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kemenag untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (AAAI) dalam proyek pengadaan Al Quran.
Zulkarnaen memerintahkan oknum Ditjen Pendidikan Islam untuk mengamankan proyek laboratorium MTS dan sistem komputer agar memenangkan perusahaan PT BKM.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
HUKUM & HANKAM
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




