Dendy Akui Pernah Bertemu Pejabat Kemenag

Jumat, 4 Januari 2013 | 19:14 WIB
RA
B
Penulis: Rizky Amelia/RIN | Editor: B1
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran, Dendy Prasetya, berjalan menggunakan tongkat di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran, Dendy Prasetya, berjalan menggunakan tongkat di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Beritasatu TV)
"Ada sejumlah pertemuan dengan pejabat di Direktorat Pembinaan Masyarakat Islam dan Direktorat Pendidikan."

Dendy Prasetya, tersangka kasus penerimaan hadiah penggiringan anggaran proyek di Kementerian Agama, mengaku pernah melakukan pertemuan dengan sejumlah pejabat di Kementerian tersebut.

Hal itu dikatakan oleh Kuasa Hukum Dendy, Erman Umar usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (4/1).

"Ada sejumlah pertemuan dengan pejabat di Direktorat Pembinaan Masyarakat Islam dan Direktorat Pendidikan," kata Erman.

Menurutnya yang ditemui kliennya tersebut bukanlah Direktur bagian  tersebut. Akan tetapi, mereka adalah pejabat Pembuat Komitmen dan Panitia Pengadaan.

"Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pengadaannya saya nggak hapal," kata Erman. Soal materi pertemuan tersebut, Erman tak bersedia mengungkapkan.

Hari ini, Jumat (04/01), KPK melakukan penahanan terhadap Dendy. Ia ditahan di Rumah  Tahanan Guntur untuk 20 hari ke depan. KPK menempatkan Dendy satu sel tahanan dengan ayahnya, Zulkarnaen Djabbar yang merupakan tersangka dalam kasus ini.

Kondisi kesehatan Dendy diketahui tidak baik. Beberapa bulan lalu ia mengalami kecelakaan lalu lintas yang menyebabkannya kesulitan berjalan. 

Selama proses penyidikan KPK tidak melakukan penahanan dan membiarkan Dendy menjalani terapi pemulihan kakinya. Akan tetapi, karena proses penyidikan sudah rampung dan perkara ini akan segera disidangkan, KPK menahan Dendy.

Saat ditahan KPK, Dendy tampak masih menggunakan alat bantu untuk berjalan. Dia memakai kursi roda dan  kruk (tongkat) saat memasuki mobil tahanan.

Dendy dan ayahnya diduga telah menerima hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran pengadaan barang dan jasa di Kementerian Agama.

Zulkarnaen merupakan anggota Komisi VIII DPR sekaligus anggota Badan Anggaran DPR.  Sementara Dendi adalah Direktur Utama PT KSAI, rekanan Kementerian  Agama dalam dua proyek tersebut.

KPK menyangkakan keduanya dengan  pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11  Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Zulkarnaen diduga telah mengarahkan oknum di Direktorat Jenderan Pembinaan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas  Islam) Kemenag untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (AAAI)  dalam proyek pengadaan Al Quran.

Zulkarnaen  memerintahkan oknum  Ditjen Pendidikan Islam untuk mengamankan proyek laboratorium MTS dan sistem komputer agar memenangkan perusahaan PT BKM.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon