Buka Paripurna, Ketua DPR Ingin Lembaganya Lebih Amanah
Senin, 7 Januari 2013 | 11:59 WIB
Pada 2013 diperkirakan akan semakin dinamis, seiring semakin dekatnya Pemilu dan Pilpres.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie berharap DPR dapat terus menjalankan tugas dan fungsi sebaik-baiknya dalam sisa waktu kurang dua tahun serta tidak terpengaruh situasi politik menjelang Pemilu 2014.
“Kita semua harus menyadari amanah yang diberikan rakyat belum mampu dijalankan dengan sebaik-baiknya, belum mampu mewujudkan DPR sebagai lembaga perwakilan yang kredibel dalam mengemban tanggung jawab mewujudkan masyarakat yang makmur berkeadilan,” katanya saat membacakan pidato pembukaan masa persidangan III periode 2012-2103 dalam rapat paripurna, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/1).
Secara umum, menurut Marzuki, perjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara sepanjang 2012 cukup dinamis. Hal ini diwarnai dengan berbagai peristiwa sosial dan politik, perkembangan ekonomi, penegakan hukum, pelaksanaan hak asasi manusia (HAM).
Pada 2013 diperkirakan akan semakin dinamis, seiring semakin dekatnya Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 2014.
“Memasuki 2013, kita harus kembali bekerja keras untuk menjaga kepercayaan yang diberikan rakyat dan konstituen kita. Salah satu upaya yang dapat dilakukan segera yaitu melaksanakan Program Aspirasi Rakyat agar kinerja Dewan semakin efektif,” kata Marzuki.
Selain melaksanakan tiga fungsi utama Dewan, pada masa persidangan III ada beberapa pejabat publik yang perlu diproses penetapannya yaitu pencalonan Hakim Agung, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) dan Hakim Konstitusi. Penetapan calon Hakim Agung adalah untuk mengisi kekosongan lima Hakim Agung periode pertama, dan empat Hakim Agung periode kedua.
Komisi Yudisial telah mengajukan nama-nama calonnya, maka sesuai peraturan perundangan, Komisi III DPR akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Berkenaan dengan pencalonan Hakim Konstitusi, Badan Musyawarah (Bamus) DPR juga telah menugaskan Komisi III untuk segera membahasnya. Sebab ada Hakim Konstitusi yang akan habis masa jabatannya pada 1 April 2013.
“Sesuai dengan Pasal 19 dan 20 Undang-Undang (UU) 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), terhadap penetapan Hakim Konstitusi ini, DPR akan melaksanakannya dengan objektif, transparan, dan partisipatif,” tegasnya.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie berharap DPR dapat terus menjalankan tugas dan fungsi sebaik-baiknya dalam sisa waktu kurang dua tahun serta tidak terpengaruh situasi politik menjelang Pemilu 2014.
“Kita semua harus menyadari amanah yang diberikan rakyat belum mampu dijalankan dengan sebaik-baiknya, belum mampu mewujudkan DPR sebagai lembaga perwakilan yang kredibel dalam mengemban tanggung jawab mewujudkan masyarakat yang makmur berkeadilan,” katanya saat membacakan pidato pembukaan masa persidangan III periode 2012-2103 dalam rapat paripurna, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/1).
Secara umum, menurut Marzuki, perjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara sepanjang 2012 cukup dinamis. Hal ini diwarnai dengan berbagai peristiwa sosial dan politik, perkembangan ekonomi, penegakan hukum, pelaksanaan hak asasi manusia (HAM).
Pada 2013 diperkirakan akan semakin dinamis, seiring semakin dekatnya Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 2014.
“Memasuki 2013, kita harus kembali bekerja keras untuk menjaga kepercayaan yang diberikan rakyat dan konstituen kita. Salah satu upaya yang dapat dilakukan segera yaitu melaksanakan Program Aspirasi Rakyat agar kinerja Dewan semakin efektif,” kata Marzuki.
Selain melaksanakan tiga fungsi utama Dewan, pada masa persidangan III ada beberapa pejabat publik yang perlu diproses penetapannya yaitu pencalonan Hakim Agung, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) dan Hakim Konstitusi. Penetapan calon Hakim Agung adalah untuk mengisi kekosongan lima Hakim Agung periode pertama, dan empat Hakim Agung periode kedua.
Komisi Yudisial telah mengajukan nama-nama calonnya, maka sesuai peraturan perundangan, Komisi III DPR akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Berkenaan dengan pencalonan Hakim Konstitusi, Badan Musyawarah (Bamus) DPR juga telah menugaskan Komisi III untuk segera membahasnya. Sebab ada Hakim Konstitusi yang akan habis masa jabatannya pada 1 April 2013.
“Sesuai dengan Pasal 19 dan 20 Undang-Undang (UU) 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), terhadap penetapan Hakim Konstitusi ini, DPR akan melaksanakannya dengan objektif, transparan, dan partisipatif,” tegasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




