ICW Tolak Bongkar Identitas Saksi Pelapor Kebocoran UN
Senin, 7 Januari 2013 | 15:38 WIB
Untuk menghindari potensi intimidasi saksi.
Indonesia Corruption Watch menolak membongkar identitas saksi pelapor dugaan kebocoran Ujian Nasional untuk menghindarkan potensi intimidasi saksi.
Siti Juliantara Rachman dari Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW mengatakan, ICW tidak akan menyerahkan identitas saksi selama Kementerian Pendidikan dan kebudayaan tidak bisa menjanjikan mekanisme perlindungan saksi yang jelas.
"Kami pernah bertemu Kemdikbud dan Badan Standardisasi Nasional Pendidikan (BSNP) untuk menanyakan program perlindungan saksi seperti Apa yang bisa mereka tawarkan, tetapi tidak ada jawaban memuaskan," ujarnya usai mediasi ICW dan Kemdikbud di Komisi informasi Pusat, Senin (07/01).
Jumono, sekretaris Aliasi Orang Tua Peduli Pendidikan (APPI) mengatakan, jaminan perlindungan saksi sangatlah penting mengingat seringnya terjadi intimidasi terhadap saksi pelapor suatu kecurangan.
"Kita belajar dari kasus Ibu Siami saja, kita bisa lihat bagaimana nasib menjadi whistle blower," ujar Jumono.
Siami adalah orang tua murid di sebuah Sekolah Dasar di Surabaya yang mendapat teror dan intimidasi. Ia bahkan diusir dari kampungnya karena melaporkan dugaan bahwa putranya Alif dipaksa gurunya untuk memberi contekan kepada teman-teman sekelasnya.
Kepala Bidang Pencitraan Pusat Informasi dan Humas Kemdikbud, Setiono, mengatakan keengganan ICW untuk membuka data saksi pelapor dan lokasi kejadian justru mempersulit langkah Kemdikbud untuk memproses aduan tersebut.
"Kami memiliki mekanisme sendiri, pengaduan kami akan kami layani dengan catatan harus jelas siapa yang melaporkan dan tempat indikasi dimana kejadian itu terjadi. ICW sampai sekarang belum bisa memberi informasi. Kami berharap ICW bisa bantu siapa yang melapor," tuturnya.
Setiono membantah kemungkinan saksi pelapor akan mengalami intimidasi, karena Kemdikbud memiliki program perlindungan saksi. "Kita lindungi pelapor, ke internal dikbud saja tidak tidak berikan, kita rahasiakan," tegasnya.
Indonesia Corruption Watch menolak membongkar identitas saksi pelapor dugaan kebocoran Ujian Nasional untuk menghindarkan potensi intimidasi saksi.
Siti Juliantara Rachman dari Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW mengatakan, ICW tidak akan menyerahkan identitas saksi selama Kementerian Pendidikan dan kebudayaan tidak bisa menjanjikan mekanisme perlindungan saksi yang jelas.
"Kami pernah bertemu Kemdikbud dan Badan Standardisasi Nasional Pendidikan (BSNP) untuk menanyakan program perlindungan saksi seperti Apa yang bisa mereka tawarkan, tetapi tidak ada jawaban memuaskan," ujarnya usai mediasi ICW dan Kemdikbud di Komisi informasi Pusat, Senin (07/01).
Jumono, sekretaris Aliasi Orang Tua Peduli Pendidikan (APPI) mengatakan, jaminan perlindungan saksi sangatlah penting mengingat seringnya terjadi intimidasi terhadap saksi pelapor suatu kecurangan.
"Kita belajar dari kasus Ibu Siami saja, kita bisa lihat bagaimana nasib menjadi whistle blower," ujar Jumono.
Siami adalah orang tua murid di sebuah Sekolah Dasar di Surabaya yang mendapat teror dan intimidasi. Ia bahkan diusir dari kampungnya karena melaporkan dugaan bahwa putranya Alif dipaksa gurunya untuk memberi contekan kepada teman-teman sekelasnya.
Kepala Bidang Pencitraan Pusat Informasi dan Humas Kemdikbud, Setiono, mengatakan keengganan ICW untuk membuka data saksi pelapor dan lokasi kejadian justru mempersulit langkah Kemdikbud untuk memproses aduan tersebut.
"Kami memiliki mekanisme sendiri, pengaduan kami akan kami layani dengan catatan harus jelas siapa yang melaporkan dan tempat indikasi dimana kejadian itu terjadi. ICW sampai sekarang belum bisa memberi informasi. Kami berharap ICW bisa bantu siapa yang melapor," tuturnya.
Setiono membantah kemungkinan saksi pelapor akan mengalami intimidasi, karena Kemdikbud memiliki program perlindungan saksi. "Kita lindungi pelapor, ke internal dikbud saja tidak tidak berikan, kita rahasiakan," tegasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
HUKUM & HANKAM
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




