DPR Dukung Keputusan MK Hapus RSBI
Rabu, 9 Januari 2013 | 10:30 WIB
Keputusan MK hapus RSBI harus menjadi tamparan keras bagi Kemdikbud.
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubarkan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyerukan kepada pemerintah, dan stakeholder pendidikan agar tak main akal-akalan menghidupkan lagi sistem itu.
Menurutnya, jangan sampai ada nama-nama sistem baru namun substansi sama dengan sistem RSBI itu sendiri.
"Jangan lagi muncul istilah-istilah lain yang tidak menimbulkan semangat kesetaraan dalam wajah pendidikan berikutnya. Jadi jangan sampai ketika RSBI itu dibubarkan tetapi muncul istilah lain yang menjadi akal-akalan yang ujungnya untuk menyamakan konsep RSBI tersebut," kata Wakil Ketua DPR bidang kesra dan pendidikan, Taufik Kurniawan di Jakarta, Rabu (09/01).
Menurutnya, wajar bila MK membatalkan keputusan sebagai dasar hukum RSBI dimaksud. Sebab sering ditemukan fakta pemahaman RSBI mengalami penyimpangan teknis di daerah.
Ujungnya ada hal-hal yang menyebabkan ketimpangan sosial dari status sosial anak didik yang satu dengan yang lain.
Selain itu, RSBI memunculkan ketimpangan kesetaraan hak dengan fasilitas pendidikan yang didapat.
"Jadi ketika ada anak yang masuk ke RSBI dengan yang tidak masuk sekolah RSBI, maka seolah-olah ada pandangan elitis menyangkut pendidikan sekolah," kata Taufik.
Sementara UUD 1945 secara tegas menyebutkan sifat pendidikan nasional harus bersifat general bahwa setiap anak bangsa berhak mendapat pendidikan.
"Kami akan segera meminta kepada pimpinan Komisi X DPR dan Mendiknbud menindaklanjuti putusan MK itu," ujar dia.
Sementara Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional, Teguh Juwarno mengatakan, keputusan MK soal RSBI sudah tepat. Ini dikarenakan sistem itu memang bertentangan dengan UUD 1945, dan merupakan bentuk liberalisasi pendidikan.
Menurut Teguh, putusan itu harus menjadi tamparan yang keras bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan karena realisasi RSBI di lapangan bertolak belakang dengan konsep awal dibentuknya RSBI.
Pada awal dibentuknya RSBI adalah untuk menjadi tolak ukur keberhasilan peningkatan level mutu dan kualitas di dunia pendidikan. Namun belakangan melenceng menjadi ajang eksploitasi sekolah untuk menaikkan biaya pendidikan dengan iming-iming mutu pendidikan dan pengajaran RSBI.
"Dalam implementasi kita temukan bahwa RSBI justru menjadi ajang eksploitasi. Dimana yang masuk ke sekolah RSBI hanya orang kaya yang mempunyai uang saja. Dan dengan segala hormat, kualitas guru-guru justru berbanding terbalik dengan kualitas standar internasional. Jadi dengan kata lain, konsep yang bagus ini justu implementasi dilapangan menjadi buruk," tutur Teguh.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapuskan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang berada di sekolah-sekolah pemerintah. MK memutuskan RSBI bertentangan dengan UUD 1945 dan bentuk liberalisasi pendidikan. Hal tersebut diungkapkan Ketua MK Mahfud MD dalam pembacaan putusan mengenai RSBI di Gedung MK.
"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Mahfud dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, jalan Medan Merdeka barat, Jakarta, Selasa (08/01).
Dalam pertimbangannya, MK berpendapat sekolah bertaraf internasional di sekolah pemerintah itu bertentangan dengan UUD 1945. MK juga menilai RSBI menimbulkan dualisme pendidikan.
"Ini merupakan bentuk baru liberalisasi dan berpotensi menghilangkan jati diri bangsa dan diskriminasi adanya biaya yang mahal," tegas Mahfud.
Seperti diketahui, para orang tua murid dan aktivis pendidikan menguji pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas, karena tak bisa mengakses satuan pendidikan RSBI/SBI ini lantaran mahal. Mereka adalah Andi Akbar Fitriyadi, Nadia Masykuria, Milang Tauhida (orang tua murid), Juwono, Lodewijk F Paat, Bambang Wisudo, Febri Antoni Arif (aktivis pendidikan).
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubarkan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyerukan kepada pemerintah, dan stakeholder pendidikan agar tak main akal-akalan menghidupkan lagi sistem itu.
Menurutnya, jangan sampai ada nama-nama sistem baru namun substansi sama dengan sistem RSBI itu sendiri.
"Jangan lagi muncul istilah-istilah lain yang tidak menimbulkan semangat kesetaraan dalam wajah pendidikan berikutnya. Jadi jangan sampai ketika RSBI itu dibubarkan tetapi muncul istilah lain yang menjadi akal-akalan yang ujungnya untuk menyamakan konsep RSBI tersebut," kata Wakil Ketua DPR bidang kesra dan pendidikan, Taufik Kurniawan di Jakarta, Rabu (09/01).
Menurutnya, wajar bila MK membatalkan keputusan sebagai dasar hukum RSBI dimaksud. Sebab sering ditemukan fakta pemahaman RSBI mengalami penyimpangan teknis di daerah.
Ujungnya ada hal-hal yang menyebabkan ketimpangan sosial dari status sosial anak didik yang satu dengan yang lain.
Selain itu, RSBI memunculkan ketimpangan kesetaraan hak dengan fasilitas pendidikan yang didapat.
"Jadi ketika ada anak yang masuk ke RSBI dengan yang tidak masuk sekolah RSBI, maka seolah-olah ada pandangan elitis menyangkut pendidikan sekolah," kata Taufik.
Sementara UUD 1945 secara tegas menyebutkan sifat pendidikan nasional harus bersifat general bahwa setiap anak bangsa berhak mendapat pendidikan.
"Kami akan segera meminta kepada pimpinan Komisi X DPR dan Mendiknbud menindaklanjuti putusan MK itu," ujar dia.
Sementara Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional, Teguh Juwarno mengatakan, keputusan MK soal RSBI sudah tepat. Ini dikarenakan sistem itu memang bertentangan dengan UUD 1945, dan merupakan bentuk liberalisasi pendidikan.
Menurut Teguh, putusan itu harus menjadi tamparan yang keras bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan karena realisasi RSBI di lapangan bertolak belakang dengan konsep awal dibentuknya RSBI.
Pada awal dibentuknya RSBI adalah untuk menjadi tolak ukur keberhasilan peningkatan level mutu dan kualitas di dunia pendidikan. Namun belakangan melenceng menjadi ajang eksploitasi sekolah untuk menaikkan biaya pendidikan dengan iming-iming mutu pendidikan dan pengajaran RSBI.
"Dalam implementasi kita temukan bahwa RSBI justru menjadi ajang eksploitasi. Dimana yang masuk ke sekolah RSBI hanya orang kaya yang mempunyai uang saja. Dan dengan segala hormat, kualitas guru-guru justru berbanding terbalik dengan kualitas standar internasional. Jadi dengan kata lain, konsep yang bagus ini justu implementasi dilapangan menjadi buruk," tutur Teguh.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapuskan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang berada di sekolah-sekolah pemerintah. MK memutuskan RSBI bertentangan dengan UUD 1945 dan bentuk liberalisasi pendidikan. Hal tersebut diungkapkan Ketua MK Mahfud MD dalam pembacaan putusan mengenai RSBI di Gedung MK.
"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Mahfud dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, jalan Medan Merdeka barat, Jakarta, Selasa (08/01).
Dalam pertimbangannya, MK berpendapat sekolah bertaraf internasional di sekolah pemerintah itu bertentangan dengan UUD 1945. MK juga menilai RSBI menimbulkan dualisme pendidikan.
"Ini merupakan bentuk baru liberalisasi dan berpotensi menghilangkan jati diri bangsa dan diskriminasi adanya biaya yang mahal," tegas Mahfud.
Seperti diketahui, para orang tua murid dan aktivis pendidikan menguji pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas, karena tak bisa mengakses satuan pendidikan RSBI/SBI ini lantaran mahal. Mereka adalah Andi Akbar Fitriyadi, Nadia Masykuria, Milang Tauhida (orang tua murid), Juwono, Lodewijk F Paat, Bambang Wisudo, Febri Antoni Arif (aktivis pendidikan).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
HUKUM & HANKAM
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Skuad Timnas AS pada Piala Dunia 2026 Akan Diumumkan 26 Mei




