Perlu tim baru susun revisi UU Tipikor

Jumat, 1 April 2011 | 14:05 WIB
MM
B
Penulis: Maria Gabrielle/ Said Mashur | Editor: B1
Muncul gagasan untuk menjadikan KPK sebagai lembaga permanen.
 
Satgas Pemberantasan Mafia Korupsi mengusulkan agar Kementerian Hukum dan HAM membentuk tim baru guna mengkaji rencana perubahan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tim baru itu itu diharapkan tidak hanya dari pemerintah, tetapi juga elemen masyarakat seperti LSM dan juga KPK.
 
"Setelah membentuk tim, (naskah revisi yang akan) diusulkan ada konsultasi public terlebih dahulu," kata anggota Satgas PMH, Mas Achmad Santosa hari ini menanggapi polemik mengenai revisi undang-undang tersebut.
 
Kementerian Hukum dan HAM telah menarik lagi draf perubahan undang-undang tersebut dari Sekretariat Negara. Menurut Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, penarikan naskah draf itu karena ada beberapa hal yang perlu disinkronkan. Menanggapi hal ini, anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat memberikan apresiasinya kepada kementerian tersebut karena merespon kehendak masyarakat..
 
"Masyarakat memang perlu dilibatkan untuk memberi masukan terhadap pemberantasan korupsi," kata politisi dari Partai Gerindra ini.
 
Martin tidak memberikan komentar mengenai substansi perubahan undang-undang tersebut dengan alasan masih terlalu pagi. Dia hanya mengatakan akan ada pembahasan yang alot saat naskah tersebut diterima DPR.terutama menyangkut definisi korupsi. Menurut Martin, korupsi tidak hanya menyangkut keuangan negara di lembaga negara tapi juga di berbagai organisasi dan partai politik.
 
" Definisi korupsi mengalami perkembangan, pengelolaan uang negara melalui partai politik akan menjadi perdebatan," kata dia.
 
Mas Achmad mengatakan sebaiknya ancaman hukuman mati untuk pelaku korupsi tidak dihilangkan. Menurut dia, alasan penghapusan hukuman mati karena menyesuaikan dengan konvensi PBB tidak lah cukup karena dalam pengimplementasian konvensi PBB harus dikontekstualisasikan di masing-masing negara.
 
"Saya termasuk yang setuju hukuman mati bisa dijatuhkan kepada koruptor, ini bagian membangun efek jera, dan hukuman mati ini tergantung sistem hukum di negara masing-masing," kata dia.
 
Penguatan KPK
Sementara anggota DPP Rahmat Shah mengusulkan agar kewenangan KPK diperkuat melalui amandemen konstitusi. Hal itu dikarenakan Indonesia saat ini masih dalam situasi darurat korupsi sehingga KPK yang saat ini masih bersifat ad hoc dengan landasan hukum undang-undang, dinilai kurang kokoh.
 
Menanggapi hal ini, Mas Ahmad Santosa turut mendukung jika KPK dimasukkan ke dalam konstitusi sehingga menjadi lembaga permanen. " Saya termasuk setuju kalau KPK itu tidak ad hoc, kalau KPK diatur cukup  dengan undang-undang kan itu disusun pemerintah dan DPR saja. Tidak lebih 10 persen mungkin yang jadi pendukung agar KPK KPK dan yang lain mungkin tidak suka dengan KPK," kata Ota.
 
Rahmat yang merupakan anggota DPD dari Sumatera Utara ini hanya mengatakan satu cara memperkuat KPK adalah pada saat proses seleksi komisioner. Selama ini, komisioner KPK diseleksi melalui tim yang dibentuk pemerintah. Kemudian diuji kepatutan dan kelayakan di parlemen. "DPD seharusnya dilibatkan," ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon