Area Kanal Banjir Bakal Steril dari Reklame
Kamis, 24 Januari 2013 | 22:54 WIB
Pihak P2B tidak akan memberikan perpanjangan izin pemasangan reklame di area KBT dan KBB.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melarang pemasangan reklame di sekitar area Kanal Banjir Barat (KBB) dan Kanal Banjir Timur (KBT).
"Kami akan membuat kebijakan yang melarang pemasangan reklame di area KBB dan KBT. Jadi, tidak boleh ada reklame sama sekali di sepanjang area tersebut," kata Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta I Putu Ngurah Indiana di Jakarta, Kamis (24/1).
Menurut Putu, daya tahan kanal dalam menampung aliran air sungai menjadi berkurang akibat keberadaan reklame di sepanjang area tersebut.
"Oleh karena itu, keberadaan reklame di sepanjang kanal harus ditertibkan, supaya kanal dapat menampung aliran air sungai secara maksimal," ujar Putu.
Selain melarang pemasangan reklame, Putu mengungkapkan pihaknya tidak akan memberikan perpanjangan izin pemasangan reklame di area KBT dan KBB.
Sementara itu, terkait reklame yang sudah terpasang di area KBT dan KBB, Putu mengaku belum mengetahui status perizinannya sampai saat ini.
"Kami akan selidiki dulu bagaimana status izinnya. Kalau masih ada izin, maka tidak akan kami perpanjang dan akan kami minta pihak pemasang reklame agar bersedia menurunkan atau memindahkannya ke tempat lain," tutur Putu.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melarang pemasangan reklame di sekitar area Kanal Banjir Barat (KBB) dan Kanal Banjir Timur (KBT).
"Kami akan membuat kebijakan yang melarang pemasangan reklame di area KBB dan KBT. Jadi, tidak boleh ada reklame sama sekali di sepanjang area tersebut," kata Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta I Putu Ngurah Indiana di Jakarta, Kamis (24/1).
Menurut Putu, daya tahan kanal dalam menampung aliran air sungai menjadi berkurang akibat keberadaan reklame di sepanjang area tersebut.
"Oleh karena itu, keberadaan reklame di sepanjang kanal harus ditertibkan, supaya kanal dapat menampung aliran air sungai secara maksimal," ujar Putu.
Selain melarang pemasangan reklame, Putu mengungkapkan pihaknya tidak akan memberikan perpanjangan izin pemasangan reklame di area KBT dan KBB.
Sementara itu, terkait reklame yang sudah terpasang di area KBT dan KBB, Putu mengaku belum mengetahui status perizinannya sampai saat ini.
"Kami akan selidiki dulu bagaimana status izinnya. Kalau masih ada izin, maka tidak akan kami perpanjang dan akan kami minta pihak pemasang reklame agar bersedia menurunkan atau memindahkannya ke tempat lain," tutur Putu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
HUKUM & HANKAM
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




