Kuasa Hukum: Vonis Hartati Ancam Iklim Investasi
Selasa, 5 Februari 2013 | 00:17 WIB
Menurut Deny, vonis hakim tersebut sangat tidak berpihak kepada para pengusaha yang menananamkan modal di daerah-daerah tertinggal
Jakarta - Kuasa hukum Siti Hartati Murdaya, Denny Kailimang mengemukakan vonis hakim kepada kliennya akan menjadi preseden buruk bagi dunia investasi dalam negeri. Dikhawatirkan akan banyak pebisnis yang enggan untuk berinvestasi dalam negeri, terutama di daerah-daerah tertinggal akibat vonis tersebut.
“Vonis itu pasti akan membuat kalangan investor ngeri dan ketakutan. Ke depan kalangan investor pasti akan terjerat dengan vonis yang sama. Ibu Hartati ini korban yang pertama,” kata Denny di Jakarta, hari ini.
Sebelumnya, pada sidang lanjutan tindak pidana korupsi di pengadilan Tipikor, Senin pagi, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan kepada Hartati. Dia juga harus membayar denda Rp 150 juta dikurangi (subsider) 3 bulan kurungan.
Menurut Deny, vonis hakim tersebut sangat tidak berpihak kepada para pengusaha yang menananamkan modal di daerah-daerah tertinggal. Padahal masyarakat sangat membutuhkan lapangan pekerjaan.
Dia juga menilai putusan hakim tidak adil. Alasannya Hartati Murdaya sama sekali tidak terima uang negara dan tidak merugikan negara.
Ditegaskannya, Hartati seharusnya mendapatkan penghargaan karena telah membantu memajukan perekonomian daerah tertinggal. Ia telah berjasa membangun perekonomian daerah Kabupaten Buol dengan membangun perkebunan kelapa sawit di sana. Berkat usaha Hartati tersebut daerah Buol bisa bertransformasi menjadi sebuah kabupaten. SP/R-14
Jakarta - Kuasa hukum Siti Hartati Murdaya, Denny Kailimang mengemukakan vonis hakim kepada kliennya akan menjadi preseden buruk bagi dunia investasi dalam negeri. Dikhawatirkan akan banyak pebisnis yang enggan untuk berinvestasi dalam negeri, terutama di daerah-daerah tertinggal akibat vonis tersebut.
“Vonis itu pasti akan membuat kalangan investor ngeri dan ketakutan. Ke depan kalangan investor pasti akan terjerat dengan vonis yang sama. Ibu Hartati ini korban yang pertama,” kata Denny di Jakarta, hari ini.
Sebelumnya, pada sidang lanjutan tindak pidana korupsi di pengadilan Tipikor, Senin pagi, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan kepada Hartati. Dia juga harus membayar denda Rp 150 juta dikurangi (subsider) 3 bulan kurungan.
Menurut Deny, vonis hakim tersebut sangat tidak berpihak kepada para pengusaha yang menananamkan modal di daerah-daerah tertinggal. Padahal masyarakat sangat membutuhkan lapangan pekerjaan.
Dia juga menilai putusan hakim tidak adil. Alasannya Hartati Murdaya sama sekali tidak terima uang negara dan tidak merugikan negara.
Ditegaskannya, Hartati seharusnya mendapatkan penghargaan karena telah membantu memajukan perekonomian daerah tertinggal. Ia telah berjasa membangun perekonomian daerah Kabupaten Buol dengan membangun perkebunan kelapa sawit di sana. Berkat usaha Hartati tersebut daerah Buol bisa bertransformasi menjadi sebuah kabupaten. SP/R-14
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
HUKUM & HANKAM
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




