Soal PKPI, KPU-Bawaslu Bersikeras pada Putusan Masing-Masing

Rabu, 13 Februari 2013 | 22:57 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
 Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso. (Antara/Antara)

"Kami telah melaksanakan amanat undang-undang dan peraturan pelaksana. Kontruksi hukum sudah dilakukan secara benar. Karena itu kami ingin mengatakan bahwa keputusan Bawaslu tinggal dilaksanakan pihak di dalamnya."


Jakarta - Pertemuan terpisah antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Sutiyoso, soal nasib PKPI dalam Pemilu 2014, hambar. Pasalya, Bawaslu dan KPU tetap bersikeras dengan keputusan masing. Bawaslu tetap menyatakan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014. Sementara KPU tetap menolak keikutsertaan PKPI.

"Kami telah melaksanakan amanat undang-undang dan peraturan pelaksana. Kontruksi hukum sudah dilakukan secara benar. Karena itu kami ingin mengatakan bahwa keputusan Bawaslu tinggal dilaksanakan pihak di dalamnya," kata Anggota Bawaslu Nasrulla di Media Center Bawaslu, Jakarta, Rabu (13/2).

Dengan pernyataan tersebut, Nasrullah menegaskan bahwa Bawaslu merasa sudah menjalankan kewenangannya sesuai undang-undang terkait sengketa yang dihadapi PKPI.

"Prinsipnya setelah melakukan pertemuan dengan beberapa pihak (KPU dan PKPI), Bawaslu tentu punya sikap dari hasil pertemuan itu bahwa kami menyatakan kami telah melaksanakan amanat undang-undang baik UU Nomor 15 tahun 2011 dan UU Nomor 8 tahun 2012," tambahnya.

Nasrullah menegaskan, sebagai lembaga negara yang diakui keberadaannya, Bawaslu memiliki kewenangan menerima, memeriksa dan memutus permohonan PKPI, dan KPU sebagai termohon dalam sidang sengketa menolak SK KPU No 5/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang 10 perserta pemilu.

Bawaslu bersikeras putusannya konstitusional dan sesuai dengan wewenangnya. Begitupula KPU bersikeras pada argumentasinya bahwa putusan Bawaslu tidak final dan mengikat dalam hal verifikasi parpol sehinga tidak bisa menetapkan PKPI peserta pemilu.

Nasrullah pun mengharapkan adanya saling menghargai putusan tiap lembaga penyelenggara pemilu. Ia mengakui memang ada tafsir berbeda antara Bawaslu dengan KPU terhadap Pasal 259 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. Bawaslu tegas putusannya yang menerima permohonan PKPI sebagai peserta pemilu final dan mengikat. Sementara, bagi KPU, keputusan Bawaslu tidak demikian, dan karenanya lembaga penyelenggara pemilu ini tidak memiliki kewajiban melaksanakan keputusan tersebut.

Nasrullah menjelaskan sikap KPU yang tidak mau menjankan putusan Bawaslu itu sudah bukan kewenangan pihaknya melainkan sudah kewenangan lembaga negara lainnya seperti PTTUN dan MA. Ketika ditanya apakah KPU memang berhak menolak putusan yang meloloskan PKPI menjadi peserta pemilu, dirinya mengatakan itu harusnya tetap dijalankan.

"Itu kan anggapan mereka jika mereka berhak menolak, kami sudah menjalankan apa yang menjadi kewenangan kami," ucapnya.

Nasrullah juga menyatakan bahwa Bawaslu telah menyiapkan langkah-langkah lanjutan apabila sampai batas waktu tertentu, KPU masih bertahan pada sikapnya. Ia tidak menjelaskan apa langkah yang akan diambil Bawaslu dan berharap media bisa menunggu dan melihat sendiri langkah Bawaslu ke depan.

"Seperti apa bentuknya nanti kita tunggu," imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, anggota Bawaslu, Daniel Zuchron menambahkan, pihaknya tetap tak akan mencabut putusannya berdasar sidang sengketa pemilu atas nasib PKPI. Karenanya, dalam konteks putusan Bawaslu, kewenangan untuk melaksanakannya ada di tangan KPU.

"Jadi otoritasnya ada pada KPU. Dalam hal pelaksanaan KPU tidak mau menerima, kami Bawaslu tidak mau mencabut keputusan tersebut. Perbedaan tafsir membuat adanya perbedaan keputusan," tegas Daniel.

Daniel meyakini, Bawaslu sudah menjalankan kewenangan seperti termaktub dalam undang-undang.



























"Kami telah melaksanakan amanat undang-undang dan peraturan pelaksana. Kontruksi hukum sudah dilakukan secara benar. Karena itu kami ingin mengatakan bahwa keputusan Bawaslu tinggal dilaksanakan pihak di dalamnya."

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon