Bung Towel: Penegakan Hukum Tragedi Kanjuruhan Nodai Sepak Bola
Jakarta, Beritasatu.com - Pengamat sepak bola Tommy Welly atau akrab disapa Bung Towel menyayangkan penegakan hukum yang dilakukan dalam penanganan kasus tragedi Kanjuruhan. Dia menilai penegakan hukum dalam kasus dimaksud telah menodai sepak bola Indonesia.
"Penegakan hukum yang terjadi di kasus Kanjuruhan jelas sudah menodai, sudah menghilangkan trust daripada insan sepak bola," kata Bung Towel dalam diskusi daring, Minggu (26/3/2023).
Bung Towel menekankan, dalam dunia sepak bola memiliki nilai trust, respect, kesatuan, yang dia nilai telah hilang akibat penegakan hukum dalam tragedi Kanjuruhan. Hal ini diperparah dengan pertimbangan pengadilan yang menyalahkan angin dalam tragedi itu. "Apalagi dengan lelucon angin yang dipersalahkan menjadi kambing hitam dari semua kejadian itu. Seolah-olah kita ini enggak punya nalar, enggak punya akal sehat dalam melihat sebuah kejadian," ungkap Bung Towel.
Bung Towel mengaku dirinya pesimistis dengan masa depan sepak bola Indonesia. Berkaca dari tragedi Kanjuruhan, dia menilai sepak bola nasional tidak akan banyak berubah. "Dari kejadian ini pun sebetulnya sepak bolanya pun tidak janji akan banyak berubah. Kanjuruhan mungkin tidak sempurna sebagai sebuah stadion, tapi sejauh ini menjadi rumah yang enggak pernah menyeramkan buat teman-teman Aremania," tuturnya.
"Tapi entah kenapa 1 Oktober itu Kanjuruhan menjadi mengerikan, tapi kan enggak pernah dibuka secara transparan," imbuhnya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada dua terdakwa tragedi Kanjuruhan, yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang AKP Kompol Wahyu Setyo Pranowo.
Dalam pertimbangannya, Hakim Achmad Sidqi mengatakan kalau tembakan gas air mata anak buah AKP Bambang Sidik hanya mengarah ke tengah lapangan.
"Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air kata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," ungkap majelis hakim saat membacakan putusan, Kamis (16/3/2023).
Sementara itu, terdakwa AKP Hasdarmawan (eks Danki Brimob Polda Jatim) divonis selama 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim di hari yang sama, Kamis (16/3/2023). Sedangkan dua terdakwa Kanjuruhan lainnya, yakni Abdul Haris (Eks Ketua Panel Arema FC) telah divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara.
Sementara untuk terdakwa Suko Sutrisno (Security Officer) di vonis selama 1 tahun penjara.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini