ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

5.481 Narapidana dari 10 Lapas di Lampung Diusulkan Dapat Remisi Idulfitri

Kamis, 13 April 2023 | 13:29 WIB
B
IC
Penulis: BeritaSatu | Editor: CAH
Ilustrasi.
Ilustrasi. (Antara)

Bandarlampung, Beritasatu.com - Jelang hari raya Idulfitri 1444 H, sebanyak 5.481 narapidana dari sepuluh lembaga pemasyarakatan (lapas) dan enam rumah tahanan (rutan) yang berada di Provinsi Lampung diusulkan mendapatkan remisi.

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi mengatakan terkait remisi, akan diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.

"Syarat narapidana mendapatkan remisi ada dua yakni substantif seperti berkelakuan baik selama minimal 6 bulan terakhir dan telah menjalani pidana minimal enam bulan baik di lapas maupun rutan. Untuk besaran remisi yang akan diberikan, itu besaran variatif dari 15 hari hingga dua bulan," kata Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Farid Junaedi, di Bandarlampung, Kamis (13/4/2023).

ADVERTISEMENT

Dari 5.481 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi tersebut terdiri dari 634 warga binaan dari Lapas Kelas 1 Bandarlampung, 459 Lapas Kelas IIA Kotabumi, 577 Lapas Kelas IIA Kalianda, 475 Lapas Kelas IIA Metro,

"Lalu, 804 narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung, Lapas Perempuan Kelas IIA Bandarlampung 180 orang, Lapas Kelas IIB Kota Agung 294, Lapas Kelas IIB Waykanan 409, LPKA Kelas IIB Bandarlampung 71, Lapas Kelas III Gunung Sugih 320," lanjutnya.

Kemudian, 390 warga binaan di Rutan Kelas I Bandarlampung, Rutan Kelas IIB Kota Agung 99, Rutan Kelas IIB Sukadana 273, Rutan Kelas IIB Menggala 154, Rutan Kelas IIB Krui 136, dan Rutan Kelas IIB Kotabumi 206.

"Dari jumlah keseluruhan narapidana yang diusulkan dapat remisi tersebut sebanyak 37 narapidana yang akan langsung bebas mendapat remisi khusus (RK) II dan sisanya 5.397 orang dapat penerima remisi khusus (RK) I atau tidak langsung bebas," tambah Farid.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

413 Napi Lapas Purwokerto Dapat Remisi, 4 Orang Langsung Bebas

413 Napi Lapas Purwokerto Dapat Remisi, 4 Orang Langsung Bebas

JAWA TENGAH
13 Narapidana Rutan Salemba Dapat Remisi pada Lebaran 2026

13 Narapidana Rutan Salemba Dapat Remisi pada Lebaran 2026

JAKARTA
Fakta Menarik MotoGP Brasil 2026, Narapidana Turun Tangan

Fakta Menarik MotoGP Brasil 2026, Narapidana Turun Tangan

SPORT
241 Narapidana High Risk Dipindah ke Nusakambangan

241 Narapidana High Risk Dipindah ke Nusakambangan

NASIONAL
1.300 Napi Berbahaya Dipindah ke Pulau Nusakambangan

1.300 Napi Berbahaya Dipindah ke Pulau Nusakambangan

NASIONAL
100 Napi Risiko Tinggi dari Sumut Dipindahkan ke Nusakambangan

100 Napi Risiko Tinggi dari Sumut Dipindahkan ke Nusakambangan

SUMATERA UTARA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon