Buang Bayi 3 Bulan ke Sumur, Orang Tua Kandung Jadi Tersangka
Sabtu, 20 Mei 2023 | 13:04 WIB
Jepara, Beritasatu.com - Polisi menetapkan orang tua bayi 3 bulan di Jepara, Jawa Tengah, jadi tersangka. Pasangan suami istri, MR (44) dan S (31), menjadi tersangka karena membuat skenario bayi hilang dan membuang bayinya ke sumur.
Hal tersebut dikatakan Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari kepada Beritasatu.com Sabtu (20/5/2023), terkait bayi 3 bulan dibuang ke sumur.
Menurut AKP Tohari, dalam penyelidikan yang dilakukan, akhirnya polisi menetapkan kedua orang tua bayi 3 bulan sebagai tersangka.
Mereka membuang bayi 3 bulan di sumur tua belakang rumahnya di Desa Balong, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.
"Jadi keterangan dari kedua belah pihak suami dan istri terlibat. Sebelum membuang istri berkoordinasi dengan suaminya. Dua-duanya sudah ditetapkan tersangka," kata AKP Ahmad Masdar Tohari.
Kata Kasat Reskrim, hal tersebut berawal sesaat kondisi anaknya yang sering rewel karena sakit sejak Senin (15/5/2023).
Sang ibu kandung bayi malang itu memutuskan untuk membuang bayinya ke sumur pada Jumat (19/5/2023) dini hari. Peran ayah bayi menyetujui dan membuka penutup sumur untuk membuang anak kandungnya.
"Jadi hari Senin sudah mulai kalau anak sering rewel dan terakhir kesepakatan kedua pihak akhirnya sekitar 02.00 WIB dibuang ke sumur yang jaraknya 10 meter (dari rumah), suaminya yang membuka tutup sumur kemudian anak tersebut dimasukkan ke dalam sumur," ungkapnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




