ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ini Ancaman Hukuman bagi Tersangka Pembunuhan Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan

Selasa, 23 Mei 2023 | 06:58 WIB
DS
DS
Penulis: Dwi Argo Santosa | Editor: DAS
Ahmad Nashir (22), tersangka kasus dugaan pembunuhan Alinsia Bokman Kondomo (16), putri Pj Gubernur Papua Pegunungan. 
Ahmad Nashir (22), tersangka kasus dugaan pembunuhan Alinsia Bokman Kondomo (16), putri Pj Gubernur Papua Pegunungan.  (Beritasatu.com/ Rachman Pratama/Rachman Pratama)

Jakarta, Beritasatu.com - Ahmad Nashir (22) tersangka atas kematian putri Pj Gubernur Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomo, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Ahmad Nashir yang masih tercatat sebagai mahasiswa fakultas ekonomi sebuah universitas swasta di Semarang ini dijerat pasal  Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Ia menjadi tersangka atas tewasnya Alinsia Bokman Kondomo, putri Nikolaus Kondomo, yang masih berusia 16 tahun. Korban termasuk kategori anak sesuai UU 35/2014 yang menyebut, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

ADVERTISEMENT

Pasal 76D UU Perlindungan Anak berbunyi, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Ancaman hukuman pasal ini terdapat pada Pasal 81 ayat (1) yang berbunyi antara lain, dipidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Pasal 81 ayat (2) berbunyi, ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pasal 76E berbunyi setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Ancaman hukumannya ada di Pasal 82 yang berbunyi setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Pasal 76J ayat (2) berbunyi, setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya.

Pada Pasal 89 disebutkan, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76J ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 20 juta dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Menurut Kapoltabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, tersangka yang tercatat sebagai warga Penggaron Kidul, Kota Semarang, juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Bunyi pasal tersebut adalah, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon