Bareskrim Polri Tangkap 3 Tersangka Penimbun Solar Bersubsidi di Pasuruan
Selasa, 11 Juli 2023 | 19:14 WIB
Pasuruan, Beritasatu.com - Bareskrim Mabes Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim dan Polres Pasuruan Kota berhasil membongkar kasus penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi. Dari pengungkapan, polisi menangkap tiga orang tersangka.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono mengatakan setelah mendapat laporan dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan di beberapa SPBU di daerah Purwosari, Jalan Kepulungan Gempol.
Dari pemantauan, polisi mendapati beberapa kendaraan truk yang melakukan pembelian solar secara tidak wajar. Truk tersebut melakukan pengisian lebih dari satu kali dengan modus mengganti pelat nomor polisi dan barcode truk agar mendapatkan pembelian secara berulang untuk mendapatkan jumlah yang banyak.
Dari penyelidikan itulah, polisi berhasil mengamankan 1 unit truk di Jalan Pakis Jajar Tumpang dan satu unit truk di Jalan Raya Purwosari, Pasuruan. "Masing-masing bermuatan BBM solar bersubsidi kurang lebih 800 liter hasil pembelian di beberapa SPBU di Purwosari dan Jalan Kepulungan Gempol," ungkap Brigjen Pol Hersadwi, Selasa (11/7/2023).
Tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda Jatim pun juga mendapatkan informasi dari dua orang sopir truk yang diamankan, bahwa BBM solar tersebut akan dibawa di Jalan Kyai Sepuh, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Dari informasi itu tim menuju ke lokasi dan melakukan penyegelan terhadap gudang penyimpanan BBM solar yang berada di Jalan Kyai Sepuh, Kota Pasuruan.
Berdasarkan keterangan para sopir akhirnya polisi berhasil menangkap 3 tersangka dan mengamankan lokasi tempat penimbunan solar. "Hasil pengungkapan selain sejumlah gudang untuk menimbun BBM Bersubsidi kami segel, kami juga mengamankan tiga orang tersangka, pertama inisial Haji AW, BFP dan S," kata Brigjen Hersadwi, saat menggelar konferensi pers di Pasuruan, Selasa (11/7/2023).
Brigjen Hersadwi menjelaskan Tersangka AW merupakan seorang pedagang warga Kota Pasuruan, sedangkan tersangka BFP bekerja sebagai karyawan warga Pasuruan dan tersangka S warga Malang. Dari hasil penyelidikan polisi menemukan 3 tempat yang digunakan untuk menimbun solar bersubsidi.
"TKP ada di 3 tempat, pertama di gudang penyimpanan Jalan Yos Sudarso, kedua ada di kantor perusahaan transportasi PT MCN, Jalan Kom Yos Sudarso dan di gudang parkir truk tangki Jalan PT MCN," bebernya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




