ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Desersi hingga Terlibat Narkoba, 4 Anggota Polrestabes Makassar Dipecat Tidak Hormat

Selasa, 25 Juli 2023 | 03:12 WIB
I
R
Penulis: Irfandi | Editor: RZL
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, memimpin apel pemecatan terhadap empat anggotanya yang terbukti terlibat dalam pelanggaran kode etik dan profesi, Senin, 24 Juli 2023.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, memimpin apel pemecatan terhadap empat anggotanya yang terbukti terlibat dalam pelanggaran kode etik dan profesi, Senin, 24 Juli 2023. (Beritasatu.com/Ifan Ahmad)

Makassar, Beritasatu.com - Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, memimpin apel pemecatan terhadap empat anggotanya yang terbukti terlibat dalam pelanggaran kode etik dan profesi, Senin (24/7/2023). Keempat anggota polisi yang dipecat terlibat dalam pelanggaran kasus narkoba dan meninggalkan tugas atau desersi.

Masing-masing adalah Briptu Muh Said, anggota Satuan Sabhara yang meninggalkan tugas tanpa alasan selama lebih dari 30 hari berturut-turut sejak 28 Februari 2019 hingga 22 Oktober 2021. Lalu Brigpol Nurtanio Nur, anggota Bagian SDM yang terlibat dalam kasus desersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah selama lebih dari 30 hari berturut-turut mulai tanggal 17 Nopember 2020 hingga 3 Maret 2021.

Selanjutnya Brigpol Lukman, anggota Satuan Samapta, juga terlibat dalam kasus desersi selama lebih dari 30 hari berturut-turut mulai tanggal 26 Desember 2018 hingga 20 Oktober 2022. Sementara Brigpol Arifuddin Nanu, anggota Polsek Rappocini, dipecat karena terlibat dalam kasus narkotika dan telah dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun.

ADVERTISEMENT

"Upacara PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) ini adalah secara absentia, karena personil yang diberhentikan ada yang sementara menjalani hukuman dan ada yang tidak diketahui keberadaannya," ujar Kombes Pol Mokhamad Ngajib dalam apel di lapangan upacara Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani.

Ngajib menyatakan bahwa sanksi pemecatan terhadap empat anggota tersebut merupakan bentuk ketegasan dari institusi Polri. Ia menjelaskan bahwa pemecatan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dewan pertimbangan karier di Polda Sulsel.

"Upacara PTDH ini adalah sebuah momentum dan pembelajaran bagi kita semua. Jika ada permasalahan oleh anggota maka komunikasikan dengan atasannya. Maka dari itu, seluruh personel baik perwira maupun Bintara agar senantiasa menjaga kebersamaan dan apabila ada halangan dalam melaksanakan tugas maka agar menyampaikan segera kepada atasan," tuturnya.

Ngajib juga menekankan bahwa sanksi pemecatan ini harus dijadikan pembelajaran bagi para polisi lain yang masih bertugas. Ia berharap setiap anggota dapat mengemban tugas dengan tanggung jawab.

"Saya mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh anggota untuk dapat melakukan perubahan dan introspeksi diri, supaya tidak melakukan hal yang dapat merusak citra Polri di mata masyarakat," pungkasnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Anggota Polisi di Makassar Dipecat karena Membolos 500 Hari

Anggota Polisi di Makassar Dipecat karena Membolos 500 Hari

SULAWESI SELATAN
Anggota Polres Gowa Terlibat Kasus Narkoba Dipecat Tidak Hormat

Anggota Polres Gowa Terlibat Kasus Narkoba Dipecat Tidak Hormat

SULAWESI SELATAN

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon