ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pria di Jember Jual Tanah Orang Tua dan Tipu Tetangga demi Modal Judi Online

Jumat, 22 September 2023 | 08:00 WIB
AN
FS
Penulis: Ahmad Hisyam Nugroho | Editor: FFS
Seorang pria di Jember bernama Ivan Tri Pradana ditangkap karena menjual tanah orang tua dan menipu tetangganya sendiri demi modal judi online. 
Seorang pria di Jember bernama Ivan Tri Pradana ditangkap karena menjual tanah orang tua dan menipu tetangganya sendiri demi modal judi online.  (Beritasatu.com/Hisyam Nugroho)

Jember, Beritasatu.com - Seorang pria di Jember, Jawa Timur harus berurusan dengan polisi lantaran menjual tanah orang tua dan menipu tetangganya sendiri. Kejahatan itu dilakukan pria bernama Ivan Tri Pradana tersebut karena ketagihan judi online.

Ivan Tri Pradana yang merupakan warga Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Wuluhan nekat menjual aset satu-satunya yakni tanah yang masih ditempati oleh ibunya kepada tetangganya Kuswito.

Kapolsek Wuluhan, AKP Solikhan Arief menjelaskan, pelaku yang merupakan pewaris tunggal menjual tanah orang tuanya kepada Kuswito dengan uang muka Rp 50 juta. Tanah itu dijual Ivan untuk modal bermain judi online.  

ADVERTISEMENT

Ternyata, Ivan menjual tanah tersebut kepada pihak lain dengan harga yang lebih tinggi. Mengetahui tanah tersebut kembali dijual pelaku, korban meminta uang muka sebesar Rp 50 juta segera dikembalikan. Namun, pelaku hanya memberikan janji manis kepada korban.

"Korban meminta pengembalian uang muka Rp 50 juta, tetapi dalam beberapa bulan terakhir hanya dijanji-janjikan saja tidak dikembalikan kepada korban," ungkap Arief Kamis (21/9/2023).

Kasus ini sempat dimediasi oleh kepala desa. Namun, Ivan tetap tidak memenuhi janjinya untuk menebus utang kepada korban hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.

Saat diperiksa polisi, Ivan mengaku uang yang diterimanya dari Kuswito digunakan untuk modal judi online.

"Pelaku butuh uang karena kecanduan judi online," kata Arief.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Anggota DPRD Jember Minta Maaf Seusai Viral Main Gim Saat Rapat

Anggota DPRD Jember Minta Maaf Seusai Viral Main Gim Saat Rapat

NASIONAL
Viral! Anggota DPRD Jember Asyik Main Gim Sambil Merokok Saat Rapat

Viral! Anggota DPRD Jember Asyik Main Gim Sambil Merokok Saat Rapat

NASIONAL
Kabel Tersangkut Truk Kayu, Tiang Listrik Roboh dan Tewaskan Pemotor

Kabel Tersangkut Truk Kayu, Tiang Listrik Roboh dan Tewaskan Pemotor

NASIONAL
Libur Paskah, 10.500 Penumpang Kereta Padati Stasiun KAI Daop 9 Jember

Libur Paskah, 10.500 Penumpang Kereta Padati Stasiun KAI Daop 9 Jember

JAWA TIMUR
Tanah Bergerak di Jember, Belasan Rumah Terancam Longsor

Tanah Bergerak di Jember, Belasan Rumah Terancam Longsor

JAWA TIMUR
Ribuan Warga Jember Mulai Salat Idulfitri Kamis 19 Maret 2026

Ribuan Warga Jember Mulai Salat Idulfitri Kamis 19 Maret 2026

JAWA TIMUR

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon