ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Barang Bukti Hilang di Kejari Singaraja, JPU Dilaporkan ke Kejaksaan Agung

Sabtu, 23 September 2023 | 18:50 WIB
MS
MF
Penulis: M. Muhyidin Syamsuddin | Editor: DIN
Tersangka pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa Ananda Rizky saat di geladang petugas Kejaksaan Negeri Singaraja ke ruang tahanan, Sabtu, 23 September 2023.
Tersangka pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa Ananda Rizky saat di geladang petugas Kejaksaan Negeri Singaraja ke ruang tahanan, Sabtu, 23 September 2023. (Beritasatu.com/Muhyiddin Syamsuddin)

Buleleng, Beritasatu.com - Hilangnya aplikasi Whatsapp di telepon selular milik salah satu saksi kunci kasus pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa Ananda Rizky, menuai protes salah satu keluarga korban, M Syamsuddin . Padahal handphone tersebut menjadi sitaan Kejaksaan Negeri Singaraja dan disimpan di ruang penyimpanan barang bukti kantor Kejaksaan Negeri Singaraja.

Menurut Udin (sapaan akrab M Syamsuddin) handphone milik salah satu saksi disita dari keponakannya Mamnuah Ghazali yang menjadi salah satu saksi tanpa surat penyitaan dan hanya diminta begitu saja. Tanpa ada rasa curiga Mamnuah menyerahkan telepon selularnya ke petugas Kejaksaan Negeri Singaraja saat berkas kasus pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa Ananda Rizky sudah dinyatakan P21. "Maklum ponakan saya yang hanya tamatan SMU dan tidak tahu aturan tentang penyerahan barang bukti, ketika dihubungi pihak kepolisian dan diminta menyerahkan handphone-nya, Mamnuah manut-manut saja, " ujar Udin.

Lebih lanjut Udin mengatakan, kalau hanya aplikasinya yang hilang atau dihapus, tidak jadi soal. Namun yang menjadi permasalahan adalah, di aplikasi Whatsapp tersebut ada beberapa bukti kunci pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwah Ananda Rizky. "Hilangnya aplikasi Whatsapp itu terjadi dua hari sebelum tuntutan dibacakan. Jadi wajar dong saya curiga ada permainan di balik semua ini," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Udin, selama ini Jaksa Penuntut Umum I Gusti Karmawan selalu memberikan janji palsu terkait handphone milik Mamnuah. Awalnya berjanji menyerahkan handphone itu setelah sidang pemeriksaan saksi, tetapi sidang selesai, berubah lagi dan berjanji akan mengembalikan setelah tuntutan. "Jaksa berjanji akan mengembalikan HP milik ponakan saya setelah para saksi dimintai keterangan, tetapi batal dengan alasan keperluan penuntutan, ternyata, dua hari sebelum tuntutan aplikasi Whatsapp yang di dalamnya banyak bukti-bukti berkaitan dengan kasus pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa Ananda Rizky ada yang menghapus," pungkasnya.

Menyikapi hilangnya aplikasi Whatsapp yang di dalam aplikasi tersebut menjadi salah satu bukti kuat pencabulan yang dilakukan oleh Ananda Rizky, Jaksa Penuntut Umum I Gusti Karmawan berdalih tidak tahu-menahu tentang hal itu. Bahkan petugas penjaga barang bukti Kejaksaan Negeri Singaraja pun kebingungan. "Saya tidak tahu, barang bukti tersimpan rapi di laci," ujar Karmawan, jaksa yang pernah membuat dakwaan salah diawal persidangan Ananda Rizky.

Hilang atau terhapusnya aplikasi Whatsapp dari handphone saksi kunci Mamnuah telah dilaporkan ke Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Ini Barang Bukti dalam Kasus Komika Panji Pragiwaksono

Ini Barang Bukti dalam Kasus Komika Panji Pragiwaksono

LIFESTYLE
Mahasiswa Desak DPR Pisahkan Barang dan Alat Bukti di Revisi KUHAP

Mahasiswa Desak DPR Pisahkan Barang dan Alat Bukti di Revisi KUHAP

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon