Satresnarkoba Polres Tuban Tangkap Pengedar Pil Dobel L, Barang Bukti 1.300 Butir
Minggu, 8 Oktober 2023 | 03:11 WIB
Tuban, Beritasatu.com – Pria berinisial FAH (26 tahun) asal Desa Patihan, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, ditangkap Satresnarkoba Polres Tuban karena diduga mengedarkan Pil Dobel L. Saat diamankan, tersangka kedapatan menyimpan barang bukti ribuan butir Pil Dobel L di dalam dan di luar rumah.
Kasat Resnarkoba Polres Tuban, AKP Teguh Triyo Handoko, menyampaikan bahwa tersangka sudah lama menjadi target operasi (TO) terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar jenis Pil Dobel L. Ketika ditangkap, pelaku berada di rumah, dan dari tangannya, petugas mengamankan 1.300 butir Pil Dobel L.
"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka pada Rabu (04/10), sekitar pukul 14.00 WIB, di rumah terlapor Desa Patihan, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, beserta barang buktinya," ungkapnya.
Pria yang akrab disapa Teguh itu juga menjelaskan bahwa saat penangkapan, terduga pelaku tidak bisa berbuat apa-apa dan bahkan pasrah. Kemudian, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Tuban untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tuban untuk dimintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kasat Resnarkoba Polres Tuban kepada awak media.
Menurut Teguh, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi, alat kesehatan yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan serta kemanfaatan atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kemampuan tetapi melakukan praktik kefarmasian, dapat melanggar Undang-undang Kesehatan.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 Junto Pasal 138 ayat (2 dan 3) dan/atau Pasal 436 ayat (1 dan 2) Junto Pasal 145 ayat(1) Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan," pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




