ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Satresnarkoba Polres Tuban Tangkap Pengedar Pil Dobel L, Barang Bukti 1.300 Butir

Minggu, 8 Oktober 2023 | 03:11 WIB
S
MF
Penulis: Suwanto | Editor: DIN
Tersangka pengedar Pil Dobel L saat dimintai keterangan di Ruangan Satresnarkoba Polres Tuban, Sabtu, 8 Oktober 2023.
Tersangka pengedar Pil Dobel L saat dimintai keterangan di Ruangan Satresnarkoba Polres Tuban, Sabtu, 8 Oktober 2023. (Beritasatu.com/Suwanto)

Tuban, Beritasatu.com – Pria berinisial FAH (26 tahun) asal Desa Patihan, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, ditangkap Satresnarkoba Polres Tuban karena diduga mengedarkan Pil Dobel L. Saat diamankan, tersangka kedapatan menyimpan barang bukti ribuan butir Pil Dobel L di dalam dan di luar rumah.

Kasat Resnarkoba Polres Tuban, AKP Teguh Triyo Handoko, menyampaikan bahwa tersangka sudah lama menjadi target operasi (TO) terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar jenis Pil Dobel L. Ketika ditangkap, pelaku berada di rumah, dan dari tangannya, petugas mengamankan 1.300 butir Pil Dobel L.

"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka pada Rabu (04/10), sekitar pukul 14.00 WIB, di rumah terlapor Desa Patihan, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, beserta barang buktinya," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Pria yang akrab disapa Teguh itu juga menjelaskan bahwa saat penangkapan, terduga pelaku tidak bisa berbuat apa-apa dan bahkan pasrah. Kemudian, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Tuban untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tuban untuk dimintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kasat Resnarkoba Polres Tuban kepada awak media.

Menurut Teguh, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi, alat kesehatan yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan serta kemanfaatan atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kemampuan tetapi melakukan praktik kefarmasian, dapat melanggar Undang-undang Kesehatan.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 Junto Pasal 138 ayat (2 dan 3) dan/atau Pasal 436 ayat (1 dan 2) Junto Pasal 145 ayat(1) Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan," pungkasnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Korban Perundungan Alami Cedera, Kadisdik Tuban: Hanya Konten

Korban Perundungan Alami Cedera, Kadisdik Tuban: Hanya Konten

JAWA TIMUR
Asyik Ngamar dengan ASN saat Ramadan, Karyawan BUMN Digerebek Istri

Asyik Ngamar dengan ASN saat Ramadan, Karyawan BUMN Digerebek Istri

JAWA TIMUR
Konvoi ke Acara Istigasah, Puluhan Pesilat di Tuban Diamankan

Konvoi ke Acara Istigasah, Puluhan Pesilat di Tuban Diamankan

JAWA TIMUR
Cemburu, Kakek di Tuban Habisi Tetangga dengan Celurit

Cemburu, Kakek di Tuban Habisi Tetangga dengan Celurit

JAWA TIMUR
Siswi SMP Hamil Diperkosa Kakak Ipar di Tuban

Siswi SMP Hamil Diperkosa Kakak Ipar di Tuban

JAWA TIMUR
Gerak Cepat Polisi Ungkap Kasus Grup Gay Tuban Diapresiasi PCNU

Gerak Cepat Polisi Ungkap Kasus Grup Gay Tuban Diapresiasi PCNU

JAWA TIMUR

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon