ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

2 Pengedar Ekstasi Jaringan Lapas Cipinang Ditangkap di Medan

Kamis, 11 Januari 2024 | 07:00 WIB
PS
R
Penulis: Panji Satrio | Editor: RZL
Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis pil ekstasi di sebuah kos-kosan di Jalan Gagal Hitam, Kecamatan Mesan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara pada Senin, 8 Januari 2024.
Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis pil ekstasi di sebuah kos-kosan di Jalan Gagal Hitam, Kecamatan Mesan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara pada Senin, 8 Januari 2024. (Beritasatu.com/Panji Satrio)

Medan, Beritasatu.com - Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis pil ekstasi di sebuah kos-kosan di Jalan Gagal Hitam, Kecamatan Mesan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara pada Senin (8/1/2024). Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita 5.000 pil ekstasi siap edar.

Dalam rekaman video amatir yang diterima Beritasatu.com, Rabu (10/1/2024) terlihat proses penangkapan dua kurir berinisial H (40) tahun dan R (40) tahun, keduanya warga Kecamatan Medan Sunggal. Kedua pelaku ini tak berkutik saat petugas menemukan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi yang disimpan dalam kardus berwarna coklat.

Salah satu pelaku, R mengungkapkan bahwa barang haram tersebut milik seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta dengan inisial Key. Rencananya, setelah berhasil, pil ekstasi ini akan dikirim ke Jakarta melalui pengiriman ekspedisi di Kota Medan.

ADVERTISEMENT

"Ini pil ekstasi. Arahannya dari Jakarta, LP Cipinang, rekan kita bernama Key. Kalau barangnya enggak tahu dari mana, terima di Medan dan kemudian kita kirim lagi ke Jakarta," ujar R.

Terkait penangkapan ini, Kasubdit Penmas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, AKBP Sonny Siregar, menyatakan bahwa informasi dari masyarakat menjadi awal dari penyelidikan dan penindakan.

"Kedua pelaku merupakan residivis kasus narkotika, ditangkap setelah mencoba melarikan diri saat petugas melakukan penggerebekan di kos-kosan mereka," kata Sonny.

Sonny Siregar juga mengungkapkan bahwa kedua pelaku ini adalah bagian dari jaringan narapidana Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta. Kedua pengedar dan barang bukti pil ekstasi telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua tersangka terancam Pasal Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara. Pihak berwajib juga tengah melakukan pengembangan untuk mengejar pengendali berinisial Key yang merupakan narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon