Bareskrim: Caleg DPRK Aceh Tamiang Jadi Pemodal dan Pengendali Narkoba
Senin, 27 Mei 2024 | 11:28 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dengan inisial S terkait dengan tindak pidana narkoba. S berperan sebagai pemodal dan pengendali narkoba.
S merupakan buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) perkara narkoba dengan barang bukti sabu seberat 70 kilogram (kg).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengungkapkan, peran S yaitu sebagai pemodal dan pengendali narkoba. "Peran yang bersangkutan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia," kata Mukti saat dikonfirmasi, Senin (27/5/2024).
Sebelumnya, S sempat melarikan diri selama tiga minggu sebelum ditangkap. Keberadaan tersangka terpantau pada Sabtu (25/5/2024) pukul 15.40 WIB di salah satu toko di kawasan Kabupaten Aceh Tamiang.
Saat penangkapan terjadi, tersangka sedang berbelanja memilih-milih pakaian. Kemudian Tim Bareskrim Polri berkoordinasi dengan kapolres Aceh Tamiang sebelum menangkap.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




