ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dugaan Malapraktik, RS Mitra Sejati Medan Diadukan ke Polisi

Selasa, 2 Juli 2024 | 23:03 WIB
PS
JS
Penulis: Panji Satrio | Editor: JJS
Keluarga korban malapraktik melaporkan Rumah Sakit Mitra Sejati Medan ke polisi
Keluarga korban malapraktik melaporkan Rumah Sakit Mitra Sejati Medan ke polisi (Beritasatu.com/Panji Satrio)

Medan, Beritasatu.com - Keluarga seorang balita yang meninggal melaporkan Rumah Sakit Mitra Sejati, Kota Medan, Sumatera Utara ke polisi. Pasalnya, keluarga menduga anaknya yang masih berusia 2 tahun menjadi korban dugaan malapraktik setelah disuntik bius sebelum menjalani operasi bibir sumbing.

Ibu kandung balita berusia 2 tahun, Rika Lidyawati, bersama keluarga serta didampingi kuasa hukum mendatangi Mapolda Sumatera Utara di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Sumatera Utara.

Setibanya di Mapolda Sumatera Utara, kuasa hukum bersama keluarga balita 2 tahun memasuki ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara. Setelah dari ruangan SPKT, kuasa hukum bersama keluarga menuju ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

Kedatangan keluarga balita itu bersama kuasa hukum ke kantor polisi bertujuan melaporkan Rumah Sakit Mitra Sejati atas dugaan malapraktik terhadap anaknya bernama Attaraska Kenzi Hamizan.

Attaraska Kenzi Hamizan meninggal setelah disuntik bius di Rumah Sakit Mitra Sejati sebelum menjalani operasi bibir sumbing yang kedua.

Kuasa hukum keluarga korban, Adam, mengatakan pihaknya bersama keluarga melaporkan Rumah Sakit Mitra Sejati dan tenaga medis atas dugaan malapraktik serta meminta pertanggungjawaban atas meninggalnya anaknya, Attaraska Kenzi Hamizan akibat suntikan anastesia.

"Kita menduga terjadi malapraktik, kenapa? Karena proses keterangan dari dokter dari tanggal 27 ada tiga perbedaan pendapat yang dijelaskan. Dari penyakit jantung, paru-paru dan alergi. Sementara dari hasil operasi pertama itu bibir sumbing, kenapa bisa terjadi seperti itu," kata Adam di Mapolda Sumatera Utara, Selasa (2/7/2024).

Adam menjelaskan, dugaan malapraktik ini berawal pada 27 Juni 2024, balita 2 tahun tersebut hendak menjalani operasi bibir sumbing yang kedua di Rumah Sakit Mitra Sejati. Sebelum menjalani operasi, dokter Rumah Sakit Mitra Sejati terlebih dahulu memberitahu kepada keluarga terkait adanya kelainan paru-paru pada anaknya.

"Ketika masuk ke ruang pediatric intensive care unit (PICU), dokter berubah lagi pernyataannya mengatakan ada kelainan dari paru-paru. Setelah ada pernyataan semuanya, masuk ke dalam ruangan dan disuntik bius," ucapnya.

Seusai dilakukan penyuntikan, kulit balita itu membiru dan dokter menyatakan ada kelainan alergi pada obat bius.

"Banyak kejanggalan yang dijelaskan kepada kita, pada pukul 06.00 WIB anak dinyatakan meninggal," jelasnya.

Pihak keluarga berharap agar pihak kepolisian bisa menanggapi kasus dugaan malapraktik yang dialami balita berusia 2 tahun agar keluarga mendapatkan keadilan dan pihak rumah sakit dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

RS Muhammadiyah Sumut Bantah Operasi Angkat Rahim Tanpa Izin

RS Muhammadiyah Sumut Bantah Operasi Angkat Rahim Tanpa Izin

SUMATERA UTARA
Kemenkes Akan Selidiki Isu Malapraktik Angkat Rahim di RS Muhammadiyah

Kemenkes Akan Selidiki Isu Malapraktik Angkat Rahim di RS Muhammadiyah

LIFESTYLE
Seorang Anak Meninggal Diduga Malapraktik, Dokter Jadi Tersangka

Seorang Anak Meninggal Diduga Malapraktik, Dokter Jadi Tersangka

KEPULAUAN RIAU

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon