Kasus Guru Honorer di Konawe Selatan, Supriyani Didakwa Pasal Berlapis
Kamis, 24 Oktober 2024 | 20:34 WIB
Konawe, Beritasatu.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari mendakwa Supriyani, guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), dengan pasal berlapis terkait kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna, saat ditemui di Konsel pada Kamis (24/10/2024), menjelaskan bahwa Supriyani diduga telah melakukan kekerasan terhadap seorang siswa berinisial D di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, dengan menggunakan gagang sapu ijuk.
BACA JUGA
Sedih Didakwa Lakukan Kekerasan terhadap Muridnya, Guru Honorer di Konawe Supriyani Ajukan Eksepsi
“Akibat kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa, korban mengalami luka memar dan lecet pada paha kanan dan kiri bagian belakang,” ungkap Ujang Sutisna saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana Supriyani.
Ujang menyatakan bahwa pihaknya mendakwa terdakwa dengan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Supriyani juga didakwa Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas dakwaan tersebut, penasehat hukum Supriyani membantah dan mengajukan eksepsi.
“Kami ajukan eksepsi,” ucapnya.
BACA JUGA
Mendikdasmen Janji Bakal Angkat Supriyani, Guru Honorer di Konawe Jadi ASN PPPK Jalur Afirmasi
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim PN Kendari, Stevie Rosano, memberikan waktu kepada penasehat hukum untuk mengajukan eksepsi hingga Senin (28/10/2024) mendatang.
“Kami memberikan waktu sampai Senin pukul 10.00 Wita,” kata Stevie Rosano.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




