Kronologi Rudapaksa Diduga Melibatkan Piche Kota dan 2 Rekannya
Selasa, 24 Februari 2026 | 23:49 WIB
Kupang, Beritasatu.com – Polres Belu mengungkap kronologi dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Belu yang diduga melibatkan penyanyi jebolan berbakat Indonesia pada 2025, Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota alias Piche Kota alias PK (23) bersama dua rekannya.
Kapolres Belu, I Gede Eka Putra Astawa menjelaskan, peristiwa pertama terjadi pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 03.24 Wita di kamar 321 Hotel Setia.
Peristiwa kedua terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 04.25 Wita dini hari. Sementara, kejadian ketiga berlangsung pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 14.45 Wita di kamar mandi kamar 331 Hotel Setia.
Menurut Kapolres, laporan perkara ini diajukan oleh ibu kandung korban.
“Korban saat ini berusia 16 tahun 4 bulan,” ungkap AKBP I Gede Eka Putra Astawa dalam konferensi pers di Mapolres Belu, Selasa (24/2/2026).
Ia menyebutkan, unit PPA Satreskrim Polres Belu telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk korban, serta sejumlah ahli untuk mendalami kasus tersebut.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan tiga tersangka, yaitu Rival Seran alias RS (19), Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota alias PK (23), dan Roy Mali alias RM (21).
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu celana pendek karet warna hitam, satu celana panjang karet warna merah, satu tanktop hitam, satu kaos lengan panjang abu-abu, satu celana dalam ungu bermotif garis, satu bra warna abu-abu, satu flashdisk hitam berkapasitas 32 GB, rekaman CCTV, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara.
Kapolres menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 23.00 Wita ketika tersangka RS mengajak korban berkaraoke di tempat karaoke Simponi.
Peristiwa pertama terjadi pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 02.30 Wita. Korban diajak kembali ke kamar 321 Hotel Setia bersama tersangka RS, tersangka PK, dan seorang saksi bernama Omino.
Sekitar 10 menit kemudian, tersangka PK dan saksi Omino keluar kamar dan kembali ke tempat karaoke, sehingga di dalam kamar hanya tersisa korban dan tersangka RS. Pada saat itulah tersangka RS diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.
Kejadian kedua berlangsung sekitar pukul 04.52 Wita, ketika tersangka PK diduga melakukan perbuatan serupa terhadap korban.
Peristiwa ketiga terjadi pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 14.45 Wita, ketika tersangka RM diduga melakukan rudapaksa terhadap korban di kamar yang sama.
Kasus ini terungkap setelah pada Selasa (13/1/2026), korban mengetahui adanya foto yang beredar di media sosial terkait peristiwa tersebut. Korban kemudian bersama ibunya mendatangi Polres Belu untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan dan proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami peran masing-masing tersangka.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




