ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Wajib Tahu! Ini Jadwal Ganjil Genap Tol Trans Jawa Mudik 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 11:23 WIB
SF
TE
Penulis: Sesilia Ayu Febriani | Editor: TCE
Tol Trans Jawa.
Tol Trans Jawa. (PT JTT)

Jakarta, Beritasatu.com - Ganjil genap Tol Trans Jawa menjadi salah satu kebijakan yang diterapkan pemerintah selama periode mudik Lebaran 2026. Aturan ini bertujuan mengatur volume kendaraan agar lalu lintas di jalur utama tetap lancar dan aman selama arus mudik maupun arus balik.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bina Marga, serta Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri).

Selain sistem ganjil genap, rekayasa lalu lintas selama Lebaran juga mencakup penerapan sistem satu arah (one way) dan lajur pasang surut (contraflow).

ADVERTISEMENT

Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas di jalan nasional selama periode Lebaran 2026 atau 1447 Hijriah.

Berikut ini penjelasan lengkap mengenai aturan ganjil genap Tol Trans Jawa selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.

Sistem Ganjil Genap di Tol Trans Jawa

Sistem ganjil genap merupakan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan. Aturan ini menyesuaikan dengan tanggal perjalanan.

Kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil. Sebaliknya, kendaraan dengan angka terakhir genap hanya dapat melintas pada tanggal genap.

Penerapan sistem ini bertujuan mengurangi kepadatan kendaraan di jalan tol utama yang menjadi jalur utama perjalanan mudik.

Jadwal Ganjil Genap Arus Mudik

Penerapan ganjil genap Tol Trans Jawa untuk arus mudik mulai berlaku pada Selasa (17/3/2026) pukul 14.00 WIB hingga Jumat (20/3/2026) pukul 00.00 WIB. Aturan ini diterapkan pada dua ruas tol utama, yaitu Tol Jakarta–Cikampek KM 47 hingga Tol Semarang–Batang KM 414 dan Tol Tangerang–Merak KM 31 hingga KM 98.

Pengendara yang melintasi ruas jalan tersebut perlu memastikan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan sesuai dengan tanggal perjalanan agar tidak terkena sanksi.

Jadwal Ganjil Genap Arus Balik

Untuk arus balik Lebaran, aturan ganjil genap Tol Trans Jawa diberlakukan mulai Senin (23//3/2026) pukul 00.00 WIB hingga Minggu (29/3/2026) pukul 00.00 WIB. Penerapan aturan ini berlaku di dua ruas tol, yakni Tol Semarang–Batang KM 414 hingga Tol Jakarta–Cikampek KM 47 dan Tol Tangerang–Merak KM 98 hingga KM 31.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan kendaraan yang kembali menuju wilayah Jakarta dan sekitarnya setelah libur Lebaran.

Kendaraan yang Dikecualikan dari Aturan Ganjil Genap

Tidak semua kendaraan terkena aturan ganjil genap Tol Trans Jawa. Pemerintah memberikan pengecualian bagi beberapa jenis kendaraan tertentu yang memiliki fungsi khusus.

Kendaraan yang dikecualikan antara lain kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, serta angkutan umum dengan pelat nomor kuning.

Selain itu, kendaraan yang membawa penyandang disabilitas dengan tanda khusus juga tidak dikenakan aturan ganjil genap. Kendaraan operasional pengelola jalan tol juga termasuk dalam kategori pengecualian.

Beberapa kendaraan logistik juga dibebaskan dari kebijakan ini, seperti mobil barang yang mengangkut BBM, BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang kebutuhan pokok.

Pemerintah mengimbau para pemudik untuk mempersiapkan perjalanan dengan matang sebelum berangkat. Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah memastikan angka terakhir pelat nomor kendaraan sesuai dengan tanggal perjalanan agar tidak melanggar aturan ganjil genap Tol Trans Jawa.

Selain itu, pemudik juga perlu memantau informasi terbaru terkait rekayasa lalu lintas. Jadwal penerapan sistem ganjil genap maupun rekayasa lainnya dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan kondisi di lapangan dan keputusan pihak kepolisian.

Pemerintah juga memperkirakan puncak arus mudik Lebaran 2026 akan terjadi pada 16 Maret dan 18 Maret 2026. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat mengatur waktu keberangkatan dengan baik agar perjalanan tetap aman dan lancar.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon