ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

PHDI Bali Laporkan Desak Dharmawati atas Dugaan Penodaan Agama Hindu

Senin, 19 April 2021 | 21:31 WIB
FS
WM
Penulis: Fana F Suparman | Editor: WM
Ketua Tim Hukum DPP PDIP I Wayan Sudirta.
Ketua Tim Hukum DPP PDIP I Wayan Sudirta. (Beritasatu Photo/Markus Junianto Sihaloho)

Jakarta, Beritasatu.com - Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali, resmi melaporkan Desak Made Darmawati ke Polda Bali, atas dugaan penodaan agama Hindu, Senin (19/4/2021). Langkah itu diambil setelah PHDI Bali mendengarkan pandangan sejumlah tokoh melalui Focus Group Discussion (FGD) sehari sebelumnya terkait video Desak yang diduga telah menistakan agama Hindu dan tradisi Bali.

Anggota DPR dengan daerah pemilihan (Dapil) Bali, I Wayan Sudirta, yang juga menjadi salah satu narasumber dalam FGD tersebut, memastikan laporan terhadap Desak Made Darmawati sudah dilayangkan ke Polda Bali. Dikatakan, langkah hukum ini dilakukan untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi yang menodai atau melecehkan agama manapun.

"Laporan ke polisi ini penting, agar ke depan janganlah ada lagi orang lain seperti Desak Darmawati, melakukan penodaan dan pelecehan agama Hindu maupun agama lainnya. Jangan lagi ada menista agama apapun yang diakui di Indonesia, di bawah kebhinnekaan, semangat dan budaya gotong royong, saling asah saling asuh, bukan sebaliknya, saling menyakiti,’’ kata Wayan Sudirta dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Senin (19/4/2021) malam.

Wayan Sudirta menegaskan, pelaporan ke polisi tersebut tidak bertujuan untuk menyakiti dan balas dendam. Laporan ini, katanya semata-mata untuk efek jera dan mencegah jangan lagi ada orang lain yang melakukan hal serupa di kemudian hari.

ADVERTISEMENT

"Sebagai wakil rakyat Bali, kami mengajak semua pihak yang telah melaporkan Desak Darmawati ke Polda Bali, melakukannya tanpa kebencian, karena Hindu mengajarkan kedamaian, shanti, persaudaraan dan cinta kasih; tatwam asi, sikap emoh-kekerasan, ahimsa,’’ ungkap Sudirta.

Dalam kesempatan ini, Wayan Sudirta mengapresiasi berbagai elemen umat Hindu yang melaporkan video Desak Darmawati itu ke polisi dan mendorong mereka untuk bersinergi, guna membantu kepolisian dalam pengusutan kasus ini.

"Saya menyampaikan ucapan terima kasih ke PHDI Bali dan LBH KORdEM Bali yang telah bersinergi satu sama lain dengan baik. Juga kepada semua narasumber yang setia sekata untuk meneruskan proses hukum terhadap Desak Dharmawati," katanya.

Selain itu, Wayan Sudirta, yang merupakan Anggota Komisi III DPR,  juga mengapresiasi Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra dan Wakapolda Bali, Brigjen Pol I Ketut Suardana, beserta jajarannya, yang telah menerima delegasi PHDI Provinsi Bali yang dipimpin Ketua PHDI Bali, I Gusti Ngurah Sudiana; Sekretaris PHDI Bali, Putu Wirata Dwikora; Wakil Ketua PHDI Bali, Mangku Ketut Pasek Swastika; serta elemen LBH KORdEM Bali Wayan Ariawan, dan Made Suka Artha.

"Saya mengapresiasi Polda Bali yang telah memberi atensi profesional terhadap laporan dari umat Hindu."

Kapolda Bali menerima delegasi secara profesional dan proporsional, dan terlibat dialog yang sangat produktif. Setelah mendengar paparan Ketua PHDI Bali, Putu Jayan Danu Putra memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti laporan dalam kasus dugaan penodaan agama Hindu tersebut.

"Kami akan memberikan atensi yang sebaik-baiknya terhadap pengaduan masyarakat dan umat Hindu di Bali, terkait video yang viral dalam ucapan Desak Dharmawati. Bila memungkinkan langsung dibuat LP,’’ kata Putu Jayan Danu Putra.

Ketua PHDI Bali, I Gusti Ngurah Sudiana mengapresiasi seluruh narasumber FGD, termasuk Wayan Sudirta yang telah mendukung penuh upaya-upaya pelaporan Desak Dharmawati, dalam dugaan penodaan agama Hindu ini. Laporan ke Polda Bali ini dilengkapi bukti dan bahan yang telah disusun "Tim 7" yang terdiri dari Putu Wirata Dwikora selaku Sekretaris PHDI Bali, dan Made Suka Artha dari LBH KORdEM Bali bersama sejumlah unsur PHDI dan KORdEM lainnya.

Diketahui, sebelum melaporkan Desak Darmawati ke Polda Bali, PHDI BALI sudah mendengar paparan sejumlah narasumber dalam FGD terkait dugaan penodaan agama Hindu. Sebagian besar narasumber dan peserta FGD tersebut merekomendasikan agar proses hukum terhadap Dharmawati tetap dilanjutkan, walaupun yang bersangkutan sudah menyampaikan permintaan maaf.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon