Bupati Penajam Paser Utara Ditangkap KPK, Demokrat Hormati Proses Hukum
Kamis, 13 Januari 2022 | 14:10 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat, Didik Mukrianto mengatakan Partai Demokrat menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terkait penangkapan kader Demokrat, Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud pada Rabu (12/1/2022) sore. Abdul Gafur merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan dan sedang mencalonkan diri menjadi Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur.
"Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Didik kepada wartawan, Kamis (13/1/2022).
Baca Juga: OTT Bupati Penajam Paser Utara, KPK Turut Ringkus ASN dan Swasta
Meski demikian, kata Didik, Partai Demokrat tetap memegang teguh asas praduga tidak bersalah. Pihaknya juga berharap proses penegakan hukum termasuk terhadap Abdul Gafur berlangsung transparan. "Dengan penegakan hukum yang transparan, profesional dan akuntabel, keadilan akan diwujudkan," tandas dia.
Lebih lanjut, Didik menegaskan Partai Demokrat pada prinsip sangat mendukung sepenuhnya upaya-upaya pemberantasan korupsi. "Kami tidak akan pernah mentoleransi tindakan-tindakan koruptif dalam segala bentuk, menghadirkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi menjadi harapan dan keinginan kita semua," pungkas Didik.
Baca Juga: Bupati Penajam Paser Utara Ditangkap KPK, Demokrat Kaget dan Prihatin
Diketahui, Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (12/1/2022) sore. Abdul Gafur dikabarkan ditangkap di Jakarta bersama beberapa orang dan ditemukan sejumlah uang saat OTT. "Yang bersangkutan ditangkap di Jakarta beserta beberapa pihak lainnya," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (13/1/2022).
Ali belum dapat merinci identitas pihak lain yang ditangkap bersama Abdul. Namun, sejumlah pihak lainnya ditangkap di Penajam Paser Utara. Ali menyatakan, para pihak itu sedang diperiksa intensif oleh tim satgas. "Ada yang sudah di K4 (Gedung Merah Putih KPK), ada juga di Kalimantan Timur," kata Ali.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diciduk dalam tangkap tangan itu. KPK berjanji akan menyampaikan lebih terinci mengenai OTT ini dalam konferensi pers.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




