ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

DPR Minta Penjelasan Pemerintah Kronologis Larangan Ekspor Batu Bara

Jumat, 14 Januari 2022 | 22:51 WIB
YP
FS
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: FFS
Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Yulian Gunhar.
Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Yulian Gunhar. (Istimewa/Istimewa/Asni Ovier)

Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Yulian Gunhar meminta penjelasan langsung Kementerian ESDM terkait dengan dikeluarkannya kebijakan larangan ekspor bagi pelaku usaha pertambangan batu bara. Menurut Gunhar, kebijakan larangan ekspor itu sangat mengagetkan masyarakat luas karena Indonesia merupakan negara penghasil batu bara terbesar ketiga di dunia.

Hal ini bahkan telah disampaikan Gunhar dalam rapat kerja Komisi VII dengan Kementerian ESDM, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/1/2022).

"Kami mau tanyakan secara konkret saja kepada Pak Dirjen Minerba, karena keluarnya surat larangan ekspor bagi pelaku usaha pertambangan, membuat kaget kita sebagai anggota DPR juga masyarakat Indonesia. Salah satunya adalah bahwa ketersedian batu bara kita diperkirakan tidak mencukupi untuk pembangkit listrik. Padahal negara Indonesia adalah pengekspor batu bara terbesar ketiga di dunia," kata Gunhar kepada Beritasatu.com, Jumat (14/1/2022).

Baca Juga: Kemenkeu Siapkan Mekanisme BLU Batu Bara

ADVERTISEMENT

Menurut Gunhar, keterangan resmi dari pemerintah khususnya Kementerian ESDM, terkait kronologis kebijakan pelarangan itu sangat penting. Apalagi kebijakan pelarangan ekspor batu bara itu tidak saja mengagetkan, namun menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat dan juga di antara anggota DPR sendiri.

"Respons kami sebagai anggota DPR, dengan kebijakan itu, bermacam-macam. Fraksi PDIP saja menyikapinya dengan beragam statement. Ada yang mendukung, ada pula yang meminta klarifikasi," kata Gunhar.

Sementara dalam raker dengan Kementerian ESDM, Gunhar dan anggota DPR yang lain sudah menyampaikan kekecewaannya atas langkah Kementerian ESDM tersebut. Hal ini lantaran, Kementerian ESDM mengeluarkan surat larangan ekspor batu bara dan kemudian melakukan relaksasi dengan membuka kembali ekspor batu bara, tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan DPR. Padahal DPR merupakan lembaga pengawas kebijakan tersebut.

"Semua anggota komisi VII dalam rapat ini, sepertinya sangat menyayangkan jika pemerintah, dalam kebijakan membuka relaksasi ekspor itu, tanpa berkoordinasi dengan DPR terlebih dahulu sebagai pengawas kebijakan itu," kata Gunhar dalam raker di Gedung DPR.

Baca Juga: Filipina Desak Indonesia Cabut Larangan Ekspor Batu Bara

Selain itu, Anggota DPR Dapil Sumatera Selatan (Sumsel II) ini juga meminta pihak Kementerian ESDM menjelaskan secara terang benderang serta detail mengenai perusahaan tambang batu bara yang menghindari kewajiban pembayaran domestic market obligation (DMO). Menurutnya, publik harus mengetahui perusahaan-perusahaan yang menghindar tersebut karena mereka yang menyebabkan Indonesia terancam kekurangan pasokan batu bara.

"Tolong dijelaskan secara detail, terutama perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi DMO. Agar kita tahu duduk persoalan seperti apa sehingga bisa memberikan respon semestinya," kata Gunhar.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon