Polda Metro Jaya Tetapkan 3 DPO Jadi Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI
Selasa, 18 Januari 2022 | 16:02 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan tiga pelaku pengeroyokan anggota TNI yang masih diburu, sebagai tersangka. Ketiga tersangka ini masuk daftar pencarian orang (DPO) yang identitasnya telah diketahui.
"(Pelaku) yang belum tertangkap kepadanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya adalah masuk DPO," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, dalam keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/1/2022).
Baca Juga: Pelaku Pengeroyokan Prajurit TNI AD di Penjaringan Berjumlah 6 Orang
Dia menjelaskan, ketiga tersangka yang masuk DPO tersebut adalah Baharuddin, Sapri, dan Ardi.
"Atas nama Baharuddin, dialah yang diduga kuat melakukan aksi penusukan (anggota TNI)," tuturnya.
"Kepada tiga orang ini, sudah kita tetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti dari keterangan saksi, dokumen kamera, atau pemutaran film dan alat bukti lainnya," imbuhnya.
Dia meminta kepada ketiga tersangka yang masuk DPO untuk segera menyerahkan diri.
Baca Juga: Anggota TNI Tewas Dikeroyok, Polisi Berhasil Ringkus Tiga Pelaku
"Terhadap tiga orang ini agar segera menyerahkan diri ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," pungkasnya.
Sebelumnya, prajurit TNI Angkatan Darat (AD) berinisial S tewas tewas dikeroyok dan dianiaya para pelaku di Jakarta Utara pada Minggu, 16 Januari 2022.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




