Kasus Kepengurusan Pengprov Sumut, PBSI: Tak Benar PN Jaktim Mengeksekusi
Sabtu, 5 Februari 2022 | 17:38 WIBDijelaskan Manuarang, dasar PP PBSI menolak dan tidak pernah melaksanakan putusan BAORI tersebut, adalah, hakim/arbiter BAORI yang membuat putusan BAORI tersebut ternyata illegal atau tidak sah karena tidak mempunyai legalitas sebagai hakim BAORI, karena hakim BAORI tersebut tidak pernah diangkat dan dilantik oleh KONI Pusat.
Oleh karena itu melalui Musornaslub KONI Pusat tanggal 23 November 2018, kepengurusan BAORI yang memutus sengketa BAORI tersebut telah dibubarkan dan dinyatakan ilegal, sehingga segala putusan yang dijatuhkan BAORI dimaksud, termasuk putusan tentang kepengurusan Pengprov PBSI Sumut tersebut dinyatakan cacat hukum dan tidak sah.
Baca Juga: PBSI Turunkan Garuda Muda di Kejuaraan Asia Beregu 2022
Menurut Manuarang yang ikut hadir dalam pertemuan di Pelatnas, hal ini ditegaskan KONI Pusat melalui surat No.2299A/VMM/XII/18 tanggal 12 Des 2018 yang ditujukan ke Kantor Hukum Juliandi, SH.,MH., & Partners, di mana dalam surat ini KONI Pusat menyatakan bahwa hakim BAORI/Arbiter yang memutus putusan BAORI No.05/P.Baori/V/2018 tanggal 9 Agustus 2018 itu telah melanggar Pasal 41 ayat 5 AD KONI Tahun 2017 jo. Pasal 39 ayat 2 ART KONI Tahun 2017.
"Bahwa dalam surat permohonan pengesahan Putusan BAORI tersebut ke PN Jakarta Pusat, ternyata tidak ada dilampirkan putusan dan lembar asli pengangkatan hakim BAORI/Arbiter atau salinan otentiknya sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 59 ayat 3 tentang Pendaftaran Pengesahan Putusan BAORI, sehingga pengesahan putusan BAORI dimaksud adalah cacat hukum dan tidak sah," tegas Manuarang.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




