ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Perceraian di Lebak Meledak, 81 Persen Gugatan dari Istri

Jumat, 16 Januari 2026 | 02:00 WIB
B
JS
Penulis: Budiman | Editor: JJS
Ilustrasi Perceraian
Ilustrasi Perceraian (Dailymail)

Lebak, Beritasatu.com - Angka perceraian di Kabupaten Lebak, Banten, sepanjang 2025 menunjukkan tren mengkhawatirkan. Data Pengadilan Agama (PA) Rangkasbitung mencatat sebanyak 1.635 perkara perceraian meningkat dibanding 2024 yang tercatat sekitar 1.400 kasus.

Mayoritas gugatan perceraian diajukan oleh pihak istri, mencapai 81 persen, mencerminkan perubahan sosial di mana perempuan semakin berani menempuh jalur hukum ketika rumah tangga dianggap tidak aman dan adil.

"Pada 2025 tercatat sekitar 1.635 perkara perceraian, 81 persen diajukan oleh pihak perempuan atau istri," ujar Humas PA Rangkasbitung Gushairi kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).

ADVERTISEMENT

Perselisihan rumah tangga menjadi penyebab dominan perceraian. Faktor ekonomi, perselingkuhan, serta kebiasaan berjudi, termasuk judi online dan pinjaman online, semakin memicu retaknya rumah tangga.

"Banyak pasangan yang penghasilannya habis untuk berjudi, bahkan menjual barang berharga. Utang pinjol pun sering menjadi pemicu pertengkaran hingga berakhir perceraian," jelasnya.

Pasangan usia 20 tahun hingga 30 tahun menjadi kelompok paling rentan mengajukan perceraian. Beberapa kasus bahkan terjadi sebelum usia pernikahan genap satu tahun, terutama bagi pasangan yang menikah muda.

"Pasangan muda masih menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan rumah tangga," tambahnya.

Selain perceraian, Pengadilan Agama Rangkasbitung mencatat hampir 700 permohonan isbat nikah sepanjang 2025, banyak terkait nikah siri yang dilakukan di bawah usia 19 tahun tanpa dispensasi kawin.

Nikah siri berdampak buruk bagi perempuan dan anak, terutama terkait kepastian hukum, hak nafkah, dan status anak. Pengadilan agama mengimbau masyarakat menyiapkan pernikahan dengan matang dan menghindari nikah siri.

"Rumah tangga sebaiknya sakinah, mawaddah, warahmah. Jika tidak bisa dipertahankan, maka ajukan perceraian sesuai hukum agar ada kepastian status hukum bagi kedua belah pihak dan anak," tutupnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Mediasi PA Rangkasbitung Berhasil, Belasan Pasangan Muda Batal Cerai

Mediasi PA Rangkasbitung Berhasil, Belasan Pasangan Muda Batal Cerai

BANTEN

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT