ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

SBY Ikut Komentari Info Putusan MK Soal Sistem Pemilu Versi Denny Indrayana

Minggu, 28 Mei 2023 | 23:41 WIB
YP
MF
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: DIN
Denny Indrayana, Susilo Bambang Yudhoyono, Anas Urbaningrum.
Denny Indrayana, Susilo Bambang Yudhoyono, Anas Urbaningrum. (Beritasatu.com/Asni Ovier)

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ikut mengomentari unggahan Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana di media sosialnya terkait perubahan sistem Pemilu 2024 menjadi sistem proporsional tertutup. Denny mengaku mendapatkan informasi dari sumber terpercaya bahwa MK telah memutuskan sistem pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup.

Padahal, MK sendiri belum memutuskan uji materi ketentuan sistem pemilu karena masih menunggu kesimpulan para pihak hingga tanggal 30 Mei 2023.

"Jika yang disampaikan Prof Denny Indrayana 'reliable', bahwa MK akan menetapkan sistem proporsional tertutup, dan bukan sistem proporsional terbuka seperti yang berlaku saat ini, maka hal ini akan menjadi isu besar dalam dunia politik di Indonesia," tulis SBY lewat akun Twitter pribadinya @SBYudhoyono, Minggu (28/5/2023).

ADVERTISEMENT

Terkait perubahan sistem pemilu, menurut SBY, ada tiga pertanyaan besar yang menjadi perhatian publik, mayoritas parpol, dan pemerhati pemilu. Pertama, kata dia, kepada MK, apakah ada kegentingan dan kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai. "Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kpd KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan 'chaos' politik," tutur SBY.

Pertanyaan kedua, kata SBY, apakah benar-benar sistem pemilu proporsional terbuka bertentangan dengan konstitusi. Menurut SBY, MK memiliki wewenang untuk memastikan suatu undang-undang bertentangan dengan konstitusi atau tidak, bukan menetapkan undang-undang mana yang paling tepat, termasuk apakah sistem pemilu tertutup atau terbuka.

Menurut SBY, jika MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa sistem pemilu terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga diganti menjadi tertutup, mayoritas rakyat akan sulit menerimanya. "Ketiga, sesungguhnya penetapan UU tentang sistem pemilu berada di tangan presiden dan DPR, bukan di tangan MK. Mestinya presiden dan DPR punya suara tentang hal ini. Mayoritas partai politik telah sampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup. Ini mesti didengar," tandas SBY.

SBY menjelaskan, dalam menyusun DCS, parpol dan caleg berasumsi sistem pemilu tidak diubah atau tetap menggunakan sistem terbuka. Perubahan di tengah jalan oleh MK, kata dia, bisa menimbulkan persoalan serius, terutama KPU dan Parpol harus siap kelola krisis akibat perubahan tersebut.

Untuk menghindari situasi 'chaos' tersebut, SBY menyarankan untuk pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Lalu setelah pemilu 2024, Presiden dan DPR duduk bersama untuk menelaah sistem pemilu yang berlaku, untuk kemungkinan disempurnakan menjadi sistem yang lebih baik dengan mendengarkan suara rakyat.

MK sendiri sudah menegaskan belum mengagendakan sidang pengucapan putusan uji materi ketentuan sistem pemilu dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu.

"Kalau ditanya, kapan sidang pengucapan putusan? Belum tahu dan belum diagendakan," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono saat dikonfirmasi Beritasatu.com, Minggu (28/5/2023).

Sidang pemeriksaan uji materi mengenai ketentuan sistem pemilu tersebut sudah rampung. Selanjutnya, kesimpulan para pihak akan diserahkan pada 31 Mei 2023. Kemudian majelis hakim membahas dan memutus dalam rapat permusyawaratan hakim.

"Tanggal 31 Mei baru penyerahan kesimpulan para pihak. Setelah itu, dibahas dan diputus oleh majelis hakim, baru diagendakan sidang pengucapan putusan," katanya.

Diketahui, MK telah menggelar sidang terakhir uji materi sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam UU Pemilu, Selasa (23/5/2023). Majelis hakim konstitusi pun akan segera memutuskan gugatan tersebut.

"Ini adalah sidang terakhir," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang terbuka yang ditayangkan di YouTube MK.

Uji materi mengenai sistem pemilu ini diajukan oleh enam orang. Mereka yakni, Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI). Partai Nasdem, PKS dan PSI telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi tersebut.

Apabila judicial review itu dikabulkan MK, sistem Pemilu 2024 mendatang akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup. Dalam sistem proporsional tertutup, pemilih mencoblos tanda gambar partai politik pada surat suara, bukan foto calon anggota legislatif.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Apresiasi Putusan MK Soal Pimpinan Tak Lepas Jabatan Sebelumnya

KPK Apresiasi Putusan MK Soal Pimpinan Tak Lepas Jabatan Sebelumnya

NASIONAL
Selain BPK, Penghitungan Kerugian Negara oleh Pihak Lain Tak Sah

Selain BPK, Penghitungan Kerugian Negara oleh Pihak Lain Tak Sah

NASIONAL
KPK Kaji Putusan MK Soal Audit Kerugian Negara oleh BPK

KPK Kaji Putusan MK Soal Audit Kerugian Negara oleh BPK

NASIONAL
MK: Kerugian Negara Ditentukan BPK!

MK: Kerugian Negara Ditentukan BPK!

NASIONAL
Daftar Pejabat Tinggi Negara yang Terancam Kehilangan Hak Pensiun

Daftar Pejabat Tinggi Negara yang Terancam Kehilangan Hak Pensiun

NASIONAL
Putusan MK Soal Pensiun Eks Pejabat, Golkar Usul DPR Bentuk Pansus

Putusan MK Soal Pensiun Eks Pejabat, Golkar Usul DPR Bentuk Pansus

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon