ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sependapat dengan Mahfud MD, Yusril: Hak Angket Tidak Bisa Ditujukan ke KPU dan Bawaslu

Senin, 26 Februari 2024 | 21:57 WIB
MF
MF
Penulis: Muhammad Fakhruddin | Editor: DIN
Yusril Ihza Mahendra menegaskan hak angket yang diusulkan sejumlah pihak terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024, tidak bisa ditujukan ke KPU dan Bawaslu, Senin, 26 Februrari 2024.
Yusril Ihza Mahendra menegaskan hak angket yang diusulkan sejumlah pihak terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024, tidak bisa ditujukan ke KPU dan Bawaslu, Senin, 26 Februrari 2024. (Tangkapan Layar/Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com -  Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan hak angket yang diusulkan sejumlah pihak terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024, tidak bisa ditujukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu. Sehingga hak angket tersebut tidak bisa menggagalkan hasil Pilpres 2024.

"Tidak ada perbedaan antara saya dan Prof Mahfud bahwa  KPU dan Bawaslu tidak bisa diangket. Betul karena angket itu hanya ditujukan kepada pemerintah, sementara KPU adalah lembaga negara independen, mandiri," kata Yusril dalam program “Bersatu Kawal Pemilu” BTV, Senin (26/2/2024).

Tetapi, lanjut Yusril, kalau misalnya orang mau melakukan angket terhadap apakah pemerintah melakukan intervensi terhadap KPU atau tidak, ini yang dijadikan subjeknya adalah pemerintah bukan KPU.

ADVERTISEMENT

"Tetapi kalaupun itu dilakukan hasilnya, hanya rekomendasi-rekomendasi yang sama sekali menggugurkan hasil pemilu yang telah diumumkan oleh KPU apalagi hasil keputusan KPU tersebut telah dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Yusril.

Yusril sependapat dengan cawapres nomor urut 3 Mahfud MD yang tidak mau ikut-ikutan mengajukan hak angket. "Saya sama Pa Mahfud sebenernya tidak jauh berbeda. Beliau tidak mau ikut-ikutan hak angket karena dia tahu bahwa angket itu tidak mungkin dilakukan terhadap KPU dan Bawaslu," kata Yusril.

Seperti diberitakan, calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD menegaskan, hak angket tidak memengaruhi hasil pemilu. Pasalnya, hak angket tidak akan mengubah keputusan KPU atau mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memang memiliki jalur sendiri.

Menurut Mahfud, sesuai konstitusi, DPR memang memiliki hak untuk melakukan hak angket dengan syarat-syarat tertentu terhadap kebijakan pemerintah dan hak DPR melakukan pemeriksaan atau penyelidikan.

Namun, lanjut Mahfud, hak angket tidak ditujukan untuk KPU maupun Bawaslu. Mahfud menekankan, angket yang diberlakukan DPR bukan untuk pemilunya, tetapi untuk kebijakan yang berdasar kewenangan tertentu. “Yang bisa diangket pemerintah, kalau ada kaitan dengan pemilu, boleh, kan kebijakan, kemudian dikaitkan dengan pemilu. Namun, yang diperiksa tetap pemerintah, itu tinggal politik saja," kata Mahfud.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

DPRD Simpulkan Walkot Salatiga Melanggar UU, Minta Ubah Gaya Memimpin

DPRD Simpulkan Walkot Salatiga Melanggar UU, Minta Ubah Gaya Memimpin

JAWA TENGAH
Dasco Hormati Hak Angket DPRD Pati Soal Bupati Sudewo

Dasco Hormati Hak Angket DPRD Pati Soal Bupati Sudewo

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon