ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pemilu 2024, Bawaslu Diminta Awasi Media Sosial

Kamis, 28 April 2022 | 22:41 WIB
FS
FS
Penulis: Fana F Suparman | Editor: FFS
Pengamat pemilu dari Rumah Demokrasi, Ramdansyah.
Pengamat pemilu dari Rumah Demokrasi, Ramdansyah. (istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Pengamat pemilu dari Rumah Demokrasi, Ramdansyah meminta Bawaslu tak hanya mengawasi jalannya Pemilu 2024 di lapangan, tetapi juga turut mengawasi media sosial. Pengawasan di media sosial ini dinilai penting karena para peserta pemilu saat ini mengandalkan media sosial untuk meraup suara dari masyarakat. 

"Saya berharap pengawasan partisipatif tetap secara konvensional, tetapi teman-teman di Bawaslu, terutama divisi internet juga melakukan pengawasan. Pengawasan partisipatif secara luring dan daring mesti diterapkan," kata Ramdansyah kepada Beritasatu.com, Kamis (28/4/2022).

Baca Juga: Puan Maharani Tegaskan Pemilu Akan Dilaksanakan pada 2024

Ramdansyah menjelaskan, pengawasan Pemilu 2024 akan lebih berat dibanding pemilu sebelumnya. Salah satunya karena penggunaan media sosial akan lebih masif. Disinformasi pun rentan terjadi.  

ADVERTISEMENT

"Karena pada 2024 larinya ke media sosial. Pengawas pemilu harus punya cara, teknis dan teknik untuk kemudian mengatasi simpang siur informasi di dunia maya dengan melakukan terobosan," ujar Ramdansyah.

Dalam kesempatan ini, Ramdansyah menjelaskan penyelenggara pemilu, termasuk Bawaslu harus setara dengan peserta pemilu. Dengan demikian, pengawasan pemilu dapat berjalan efektif. 

"Untuk efektif melakukan pengawasan, penyelenggara pemilu harus populis karena para calon legislatif, kepala daerah dan presiden cenderung dari kalangan populis. Kalau penyelenggara tidak berusaha tampil populis untuk menyampaikan pandangannya, maka produk pengawasan penyelenggara akan sulit untuk terdengar di masyarakat," papar mantan Ketua Panwaslu DKI ini.

Baca Juga: KPU Tegaskan Tahapan Pemilu 2024 Sudah Sangat Siap Digelar

Disamping menjadi populis sebagai bagian strategi pengawasan, Ramdansyah mengatakan, perlunya memperhatikan metode pengawasan. Platform media-media sosial, seperti Facebook, Whatsapp atau Twitter harus menjadi bagian pengawasan partisipatif Bawaslu di Pemilu 2024.

"Ada aktivitas di media sosial dengan mendukung isu tertentu demi kepuasan pribadi, tetapi berdampak politis lebih luas. Kecenderungan ini terjadi di Pemilu 2019 dengan terbelahnya media sosial dengan sebutan kadrun dan cebong. Pandangan atau berita yang sesuai dengan pemikiran atau ideologinya akan diteruskan ke banyak media sosiaL, padahal belum tentu kebenarannya. Partisipasi politik personal seperti ini perlu dicegah dengan membangun kesadaran kolektif untuk tidak asal kirim," katanya.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

RUU Pemilu Mandek, Nasib Pemilu 2029 Terancam?

RUU Pemilu Mandek, Nasib Pemilu 2029 Terancam?

NASIONAL
PKB Minta Parpol Sepakat Soal Ambang Batas Parlemen

PKB Minta Parpol Sepakat Soal Ambang Batas Parlemen

NASIONAL
RUU Pemilu Mandek, Puan Maharani Singgung Batas Waktu

RUU Pemilu Mandek, Puan Maharani Singgung Batas Waktu

NASIONAL
Puan: RUU Pemilu Masih Kami Bicarakan dengan Ketua Partai Politik

Puan: RUU Pemilu Masih Kami Bicarakan dengan Ketua Partai Politik

NASIONAL
Menko Yusril Dorong Reformasi Sistemik Hukum Pemilu

Menko Yusril Dorong Reformasi Sistemik Hukum Pemilu

NASIONAL
Demokrat Jakarta Mulai Panaskan Mesin Politik Menuju 2029

Demokrat Jakarta Mulai Panaskan Mesin Politik Menuju 2029

JAKARTA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon