ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Menkumham Bantah Wacana Terbitkan Perppu Pilkada

Jumat, 23 Agustus 2024 | 18:10 WIB
YP
R
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: RZL
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengikuti rapat perdana di DPR, Rabu, 21 Agustus 2024.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengikuti rapat perdana di DPR, Rabu, 21 Agustus 2024. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menepis isu bahwa pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada setelah revisi Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pemilihan Kepala Daerah/Pilkada) batal disahkan di DPR. Supratman menegaskan pemerintah mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan keputusan DPR terkait pencalonan kepala daerah.

"Sampai hari ini, tidak ada upaya pemerintah untuk menuju ke arah tersebut," ujar Supratman kepada wartawan di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Supratman meminta agar publik tidak memperbesar isu seakan-akan pemerintah memaksakan revisi UU Pilkada. Ia menegaskan belum ada wacana mengenai penerbitan Perppu Pilkada dari pihak pemerintah.

ADVERTISEMENT

"Isu ini terlalu didramatisasi. Sampai saat ini, saya belum mendengar adanya pembahasan terkait hal tersebut. Ini pertama kali saya mendengarnya," tegas Supratman.

Lebih lanjut, Supratman menjelaskan pemerintah sepenuhnya mengikuti keputusan DPR terkait revisi UU Pilkada. Karena DPR telah memutuskan untuk membatalkan pengesahan RUU Pilkada, maka pemerintah juga mengikuti keputusan tersebut.

"Kalau pemerintah, sifatnya mengikuti. Ini masih berada di ranah DPR terkait penjadwalan yang kemarin. Dengan ditundanya rapat paripurna oleh DPR, tentu pemerintah akan mengikuti," tambah Supratman.

Ia juga menegaskan pemerintah tidak memiliki pilihan lain jika DPR tidak menghendaki pengesahan RUU Pilkada.

"Karena tidak ada pilihan lain, ini merupakan harapan kita semua," pungkas Supratman.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan DPR tidak akan menggelar rapat paripurna untuk pengesahan RUU Pilkada. Menurut Dasco, mengingat pendaftaran calon kepala daerah akan segera berlangsung dalam beberapa hari ke depan, maka tidak memungkinkan bagi DPR untuk kembali menggelar rapat paripurna.

"Tidak ada (rapat paripurna). Karena hari paripurna itu Selasa dan Kamis. Selasa sudah masuk pendaftaran calon kepala daerah, masa kita paripurnakan di saat pendaftaran? Itu malah akan menimbulkan kekacauan," tutup Dasco.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Pilkada Tidak Langsung Dipertanyakan, Demokrasi Jadi Taruhan

Pilkada Tidak Langsung Dipertanyakan, Demokrasi Jadi Taruhan

NASIONAL
Pemerintah-DPR Prioritaskan RUU Pemilu

Pemerintah-DPR Prioritaskan RUU Pemilu

MULTIMEDIA
RUU Pilkada Dipastikan Tak Dibahas Tahun Ini

RUU Pilkada Dipastikan Tak Dibahas Tahun Ini

NASIONAL
Komisi II DPR: Semua Opsi Perubahan Sistem Pilkada Terbuka

Komisi II DPR: Semua Opsi Perubahan Sistem Pilkada Terbuka

NASIONAL
DPR Tegaskan Pilkada via DPRD Belum Dibahas dalam Waktu Dekat

DPR Tegaskan Pilkada via DPRD Belum Dibahas dalam Waktu Dekat

NASIONAL
Belum Masuk Prolegnas, DPR Ragu Revisi UU Pilkada Tuntas 2026

Belum Masuk Prolegnas, DPR Ragu Revisi UU Pilkada Tuntas 2026

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon