ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Komisi II DPR: Semua Opsi Perubahan Sistem Pilkada Terbuka

Jumat, 16 Januari 2026 | 05:41 WIB
IO
DM
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: DM
Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, menegaskan wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) bukanlah sesuatu yang tabu atau “barang haram” untuk dibahas.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, menegaskan wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) bukanlah sesuatu yang tabu atau “barang haram” untuk dibahas. (Beritasatu.com/Ilham Oktafian)

Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, menegaskan wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) bukanlah sesuatu yang tabu atau “barang haram” untuk dibahas.

Menurut dia, seluruh opsi terkait sistem pilkada patut dibicarakan secara terbuka dengan melibatkan masukan dari publik. Meski demikian, ia menegaskan hingga saat ini Komisi II DPR belum membahas revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

“Sampai sejauh ini belum ada pembahasan terkait pilkada. Kami di DPR terbuka, semua opsi harus dibicarakan dan tidak ada sesuatu yang mustahil,” ujar Bahtra di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan, fokus Komisi II DPR saat ini masih tertuju pada pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Komisi II DPR telah mendapat mandat untuk menyiapkan naskah akademik dan draf revisi UU Pemilu.

Bahtra menilai pembahasan revisi UU Pemilu perlu didahulukan karena secara tahapan, pemilihan legislatif serta pemilihan presiden dan wakil presiden dilaksanakan sebelum pilkada. “Undang-Undang Pemilunya saja belum dimulai, lalu kita meloncat ke Undang-Undang Pilkada. Menurut saya, semua harus melalui tahapan,” tegasnya.

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR telah menetapkan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai bagian dari program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Dalam daftar tersebut, Komisi II DPR ditunjuk sebagai pihak yang menyiapkan naskah akademik dan rancangan regulasi pemilu tersebut.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Lembaga Survei Nilai Pilkada lewat DPRD Perlu Dikaji Ulang

Lembaga Survei Nilai Pilkada lewat DPRD Perlu Dikaji Ulang

NASIONAL
Wacana Pilkada via DPRD, Lemhannas Minta Dikaji Menyeluruh

Wacana Pilkada via DPRD, Lemhannas Minta Dikaji Menyeluruh

NASIONAL
Pilkada Tidak Langsung Dipertanyakan, Demokrasi Jadi Taruhan

Pilkada Tidak Langsung Dipertanyakan, Demokrasi Jadi Taruhan

NASIONAL
Tak Lebih Murah, Pilkada via DPRD Picu Transaksi Elite-Korupsi Politik

Tak Lebih Murah, Pilkada via DPRD Picu Transaksi Elite-Korupsi Politik

NASIONAL
Wacana Pilkada Tidak Langsung, Perludem Nilai Sarat Motif Kekuasaan

Wacana Pilkada Tidak Langsung, Perludem Nilai Sarat Motif Kekuasaan

NASIONAL
Perludem Kritik Alasan Efisiensi di Balik Wacana Pilkada Tak Langsung

Perludem Kritik Alasan Efisiensi di Balik Wacana Pilkada Tak Langsung

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon