ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Lembaga Survei Nilai Pilkada lewat DPRD Perlu Dikaji Ulang

Rabu, 18 Februari 2026 | 02:05 WIB
MH
IC
Penulis: Mita Amalia Hapsari | Editor: CAH
Ilustrasi Pilkada.
Ilustrasi Pilkada. (Beritasatu.com/Muhammad Reza)

Jakarta, Beritasatu.com - Sejumlah lembaga survei menilai wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung melalui DPRD layak dipertimbangkan, terutama karena tingginya biaya politik dalam pilkada langsung yang dinilai membebani kandidat dan berpotensi memicu praktik korupsi.

Pengamat politik dari Citra Institute, Yusak Farchan, menyebut biaya politik dalam pilkada langsung sudah muncul sejak tahap pencalonan hingga kampanye dan ‘pembelian suara’. Menurut dia, ongkos yang besar sejak tahap pencalonan membuat banyak kandidat sudah mengeluarkan uang banyak, tetapi belum tentu bisa maju dalam kontestasi.

“Perjalanan pilkada langsung sejak 2005 menunjukkan biaya politik yang sangat tinggi, mulai dari proses kandidasi di partai, kampanye, hingga pembelian suara,” ujar Yusak, Selasa (17/2/2026).

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Direktur Indonesia Political Review Iwan Setiawan menilai pilkada tidak langsung, kerap dikaitkan dengan efisiensi anggaran karena memangkas banyak tahapan pemilihan. Melalui pengubahan sistem menjadi pilkada tidak langsung, menurut Iwan akan ada banyak proses pilkada yang terpangkas dan membuat anggaran menjadi lebih efisien. 

“Kalau kita bicara efisiensi, memang keunggulan pilkada melalui DPRD akan memotong banyak proses, terutama biaya pemilihan langsung,” kata Iwan.

Pandangan serupa datang dari Direktur Indonesia Political Opinion Dedi Kurnia Syah. Ia menilai demokrasi tidak selalu identik dengan pemilihan langsung karena konstitusi hanya mensyaratkan pemilihan kepala daerah dilakukan secara demokratis. 

Menurutnya, sistem perwakilan melalui DPRD tetap memiliki legitimasi karena anggota DPRD dipilih langsung oleh rakyat, sekaligus dinilai mampu menekan biaya politik dan meredam polarisasi sosial yang kerap muncul dalam pilkada langsung.

“Undang-undang hanya menyebutkan bahwa pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara demokratis. Demokratis itu tidak identik dan tidak selalu harus dimaknai sebagai pemilihan langsung,” ujar Dedi.

Menurut Dedi, pengalaman pilkada langsung selama hampir dua dekade menunjukkan  kontestasi terbuka sering kali diiringi kampanye negatif, politik identitas, dan mobilisasi berbasis sentimen primordial. Kondisi ini membuat masyarakat terbelah tajam, bahkan setelah pemilu usai.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK: Pilkada Lewat DPRD Lebih Besar Risiko Transaksi Korupsi

KPK: Pilkada Lewat DPRD Lebih Besar Risiko Transaksi Korupsi

NASIONAL
Pilkada Mau Dikembalikan lewat DPRD, Ini Kelebihan dan Kekurangannya

Pilkada Mau Dikembalikan lewat DPRD, Ini Kelebihan dan Kekurangannya

NASIONAL
Mensesneg: Tak Ada Agenda Ubah Sistem Pilpres dan Pilkada

Mensesneg: Tak Ada Agenda Ubah Sistem Pilpres dan Pilkada

NASIONAL
Komisi II DPR Tampung Usulan PDIP Soal E-Voting

Komisi II DPR Tampung Usulan PDIP Soal E-Voting

NASIONAL
Wacana Pilkada lewat DPRD, Rektor UII: Ini Pembajakan Demokrasi

Wacana Pilkada lewat DPRD, Rektor UII: Ini Pembajakan Demokrasi

NASIONAL
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas DPR, Puan: Pilkada Masih Lama

Revisi UU Pemilu Belum Dibahas DPR, Puan: Pilkada Masih Lama

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT