Pilkada Tidak Langsung Dipertanyakan, Demokrasi Jadi Taruhan
Senin, 19 Januari 2026 | 18:59 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mempertanyakan alasan efisiensi anggaran yang kerap dijadikan dasar menguatnya wacana penerapan pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung atau melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Perludem menilai dalih penghematan anggaran tidak cukup kuat untuk mengubah mekanisme pilkada langsung yang selama ini menjadi bagian penting dari praktik demokrasi lokal di Indonesia.
Peneliti Perludem, Iqbal Kholidin menegaskan, persoalan mahalnya pilkada tidak bisa disederhanakan hanya dengan mengganti sistem pemilihan. Menurutnya, akar persoalan justru perlu ditelusuri secara lebih mendalam, terutama terkait struktur pembiayaan politik yang selama ini membebani proses demokrasi.
“Yang perlu dipertanyakan terlebih dahulu, mahal itu di mana? Apakah pada biaya penyelenggaraan pilkadanya atau justru biaya politiknya,” ujar Iqbal di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Iqbal menjelaskan, upaya efisiensi anggaran baru dapat dicapai apabila tata kelola pilkada dibenahi secara menyeluruh. Ia menyoroti berbagai komponen biaya yang selama ini membengkak, seperti biaya kampanye politik, logistik, hingga proses pendaftaran internal di partai politik yang kerap memicu praktik mahar politik.
Efisiensi Dinilai Bisa Dilakukan Tanpa Ubah Sistem
Perludem menegaskan masih banyak opsi efisiensi yang dapat ditempuh tanpa harus mengubah sistem pilkada langsung. Beberapa langkah yang dinilai realistis, antara lain penguatan pengawasan penyelenggaraan, perbaikan sistem pemungutan dan penghitungan suara, serta pengetatan aturan kampanye bagi peserta pilkada.
“Opsi-opsi itu bisa kita atur dan akan kami usulkan,” tambah Iqbal.
Lebih jauh, Perludem memandang alasan efisiensi anggaran kerap dijadikan pembenaran semata dalam perdebatan publik. Menurut mereka, faktor perebutan kekuasaan di kalangan elite politik justru dinilai lebih dominan di balik menguatnya wacana pilkada tidak langsung.
Pilkada lewat DPRD Tak Jamin Lebih Murah
Pandangan serupa disampaikan Pengamat Kebijakan dan Politik Universitas Brawijaya, Andhyka Muttaqin. Ia menilai pilkada melalui DPRD tidak serta-merta mampu menekan ongkos penyelenggaraan demokrasi.
Menurut Andhyka, sistem pilkada tidak langsung justru berpotensi mengalihkan biaya dari ruang publik yang relatif terbuka ke ruang transaksi tertutup di kalangan elite politik. Kondisi ini dinilai lebih sulit diawasi dan berisiko menimbulkan praktik menyimpang.
“Tidak ada jaminan pilkada lewat DPRD lebih murah dibanding sistem langsung. Biaya bisa saja berpindah ke ruang transaksi elite yang tertutup dan rawan praktik menyimpang,” ujarnya di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (15/1/2026).
Risiko Korupsi dan Penyempitan Partisipasi Publik
Andhyka menambahkan, pola transaksi yang tersentralisasi di ranah elite tersebut justru meningkatkan risiko munculnya praktik korupsi. Oleh karena itu, alasan efisiensi anggaran dinilai tidak layak dijadikan argumen utama untuk mengubah sistem pemilihan kepala daerah.
Selain soal biaya, Andhyka menegaskan, penerapan pilkada melalui DPRD juga berimplikasi langsung pada berkurangnya hak pilih masyarakat serta menyempitnya ruang partisipasi publik. Padahal, dalam sistem demokrasi, legitimasi kekuasaan sejatinya bersumber dari kehendak rakyat.
“Jika efisiensi biaya dijadikan pembenaran utama untuk mengubah sistem, argumen tersebut menjadi lemah secara demokratis,” katanya.
Solusi Tekan Biaya
Meski demikian, Andhyka mengakui pilkada langsung memang membutuhkan biaya besar, waktu panjang, serta energi penyelenggaraan yang tidak sedikit. Namun, menurutnya, solusi paling realistis bukanlah mengganti sistem, melainkan memperbaiki tata kelola pemilihan.
Langkah-langkah yang perlu ditempuh antara lain meningkatkan transparansi dana kampanye, menetapkan batas biaya kampanye yang masuk akal, serta memperkuat pendanaan partai politik agar kandidat tidak bergantung pada modal pribadi atau praktik mahar politik.
Selain itu, ia juga mendorong penyederhanaan desain pilkada, sinkronisasi jadwal pemilihan, serta digitalisasi administrasi sebagai upaya efisiensi yang tidak mengorbankan prinsip demokrasi dan hak politik warga negara.
Pengalaman Orde Baru Jadi Pelajaran
Sikap tegas menolak wacana pilkada melalui DPRD juga disampaikan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Penegasan tersebut disampaikan Hasto dalam kegiatan partai di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (17/1/2026).
Menurut Hasto, sikap PDIP diambil secara demokratis melalui mekanisme internal partai dengan menyerap aspirasi kader dan rakyat dalam rapat kerja nasional (rakernas).
“Sikap partai sangat jelas dan diambil secara demokratis. Aspirasi rakyat kami serap melalui seluruh jajaran partai yang hadir dalam rapat kerja nasional,” kata Hasto, dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan, penolakan tersebut berangkat dari pengalaman historis Indonesia pada masa Orde Baru. Pada periode itu, sistem kekuasaan yang terpusat dinilai menutup ruang partisipasi publik dan berujung pada krisis legitimasi kepemimpinan.
Menurut Hasto, kepemimpinan yang tidak lahir dari mandat langsung rakyat berpotensi melahirkan watak otoritarian, penyalahgunaan hukum, serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) akibat lemahnya kontrol publik.
“Reformasi mengamanatkan pentingnya legitimasi pemimpin yang dipilih langsung oleh rakyat. Dengan mandat langsung, kepala daerah memiliki legitimasi kuat dan tidak mudah dijatuhkan oleh DPRD,” ujarnya.
Biaya Politik Mahal, PDIP Tekan Mahar
Hasto mengakui pelaksanaan pilkada langsung masih menghadapi berbagai persoalan, seperti praktik politik uang dan persaingan yang tidak sehat. Namun, ia menegaskan solusi atas persoalan tersebut bukan dengan menghilangkan hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung.
Ia menambahkan, PDIP berupaya menekan tingginya biaya politik melalui semangat gotong royong serta penerapan aturan internal partai yang ketat.
“Rekomendasi pilkada di PDIP tidak diperjualbelikan. Kader yang terbukti menyalahgunakan kewenangan akan dikenai sanksi tegas hingga pemecatan,” tegasnya.
DPR-Pemerintah Pastikan Revisi UU Pilkada Tak Dibahas
Pada sisi lain, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah memastikan tidak akan membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada maupun perubahan sistem pilkada pada tahun ini. Kepastian tersebut diambil karena revisi UU Pilkada tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keputusan tersebut seusai rapat koordinasi antara DPR dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
“Kami sudah sepakat di dalam prolegnas tahun ini tidak ada agenda pembahasan Undang-Undang Pilkada,” kata Dasco.
Fokus DPR dan Pemerintah ke Revisi UU Pemilu
Menurut Dasco, DPR dan pemerintah lebih memfokuskan pembahasan legislasi pada revisi UU Pemilu, khususnya untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menegaskan, dengan tidak dibahasnya revisi UU Pilkada, wacana perubahan mekanisme pilkada melalui DPRD juga tidak akan direalisasikan dalam waktu dekat.
Senada, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah tidak memiliki agenda perubahan sistem pemilihan presiden maupun pemilihan kepala daerah dalam prolegnas.
“Berkenan dengan wacana pemilihan kepala daerah yang dipilih oleh DPRD, itu memang secara formil tidak masuk di dalam prolegnas, sehingga belum menjadi prioritas untuk dibicarakan,” ujarnya.
Dengan kepastian tersebut, spekulasi mengenai perubahan sistem pilkada dalam waktu dekat dinilai mereda. Pemerintah dan DPR menegaskan komitmennya menjaga stabilitas regulasi pemilu, sekaligus memastikan prinsip demokrasi dan hak pilih rakyat tetap terlindungi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Revitalisasi Alun-alun Kota Serang Ditargetkan Rampung Desember 2026




