ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Tolak Pilkada Tidak Langsung, BEM Nusantara DIY Datangi DPRD

Kamis, 15 Januari 2026 | 08:29 WIB
OW
HH
Penulis: Olena Wibisana | Editor: HP
BEM Nusantara DIY menggelar aksi di DPRD DIY untuk menolak wacana pilkada tidak langsung serta memprotes KUHP dan KUHAP baru, Rabu 14 Januari 2026.
BEM Nusantara DIY menggelar aksi di DPRD DIY untuk menolak wacana pilkada tidak langsung serta memprotes KUHP dan KUHAP baru, Rabu 14 Januari 2026. (Beritasatu.com/Olena Wibisana)

Yogyakarta, Beritasatu.com - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar aksi damai di halaman Kantor DPRD DIY, Rabu (14/1/2026). Dalam aksi tersebut, para mahasiswa secara tegas menyatakan penolakan terhadap wacana penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara tidak langsung atau dipilih oleh DPRD.

Massa aksi mendatangi DPRD DIY dengan membawa beragam spanduk dan poster berisi kritik serta penolakan terhadap wacana kebijakan tersebut. Para mahasiswa menilai, rencana pilkada tidak langsung merupakan kemunduran demokrasi dan bertentangan dengan semangat reformasi yang telah diperjuangkan sejak 1998.

Koordinator Daerah BEM Nusantara DIY, Muhammad Nusthaoni mengatakan wacana pilkada tidak langsung mencederai prinsip demokrasi karena menghilangkan hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung.

ADVERTISEMENT

“Pemerintah sudah melakukan hal yang mencederai reformasi dan demokrasi, yaitu tentang wacana pemilihan secara tidak langsung,” kata Muhammad Nusthaoni di Yogyakarta, Rabu (14/1/2026).

Menurutnya, pilkada langsung merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang harus dijaga. Ia menilai, apabila kepala daerah dipilih melalui DPRD, potensi konflik kepentingan dan transaksi politik akan semakin besar.

Selain menolak wacana pilkada tidak langsung, BEM Nusantara DIY juga menyuarakan protes terhadap pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Kedua regulasi tersebut telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

Para mahasiswa menilai, sejumlah pasal dalam KUHP dan KUHAP baru berpotensi menjadi alat pembungkaman terhadap kritik dan kebebasan berpendapat, khususnya bagi mahasiswa dan masyarakat sipil.

“KUHP dan KUHAP baru telah disahkan, tentu banyak sekali pasal di dalamnya yang sangat tidak pro kepada masyarakat, apalagi mahasiswa terkait penyampaian pendapat,” ujar Muhammad Nusthaoni.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa secara bergantian menyampaikan orasi dan aspirasi di hadapan gedung DPRD DIY. Aksi berjalan tertib dan damai dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian untuk memastikan situasi tetap kondusif.

BEM Nusantara DIY berharap DPRD DIY dapat menyampaikan aspirasi mahasiswa kepada pemerintah pusat, serta menolak segala bentuk kebijakan yang dinilai melemahkan demokrasi dan membatasi kebebasan berpendapat di Indonesia.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Pilkada Tidak Langsung Dipertanyakan, Demokrasi Jadi Taruhan

Pilkada Tidak Langsung Dipertanyakan, Demokrasi Jadi Taruhan

NASIONAL
Tak Lebih Murah, Pilkada via DPRD Picu Transaksi Elite-Korupsi Politik

Tak Lebih Murah, Pilkada via DPRD Picu Transaksi Elite-Korupsi Politik

NASIONAL
Wacana Pilkada Tidak Langsung, Perludem Nilai Sarat Motif Kekuasaan

Wacana Pilkada Tidak Langsung, Perludem Nilai Sarat Motif Kekuasaan

NASIONAL
Perludem Kritik Alasan Efisiensi di Balik Wacana Pilkada Tak Langsung

Perludem Kritik Alasan Efisiensi di Balik Wacana Pilkada Tak Langsung

NASIONAL
Rakernas PDIP Digelar Besok, Pilkada oleh DPRD Jadi Sorotan

Rakernas PDIP Digelar Besok, Pilkada oleh DPRD Jadi Sorotan

NASIONAL
Pemilih Prabowo hingga Gen Z Kompak Tolak Pilkada lewat DPRD

Pemilih Prabowo hingga Gen Z Kompak Tolak Pilkada lewat DPRD

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon